Tiga Pejabat Bapenda Lombok Tengah Ditahan dalam Kasus Korupsi Insentif PPJ



Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023. Penahanan ini menambah daftar panjang perkara korupsi daerah yang bersumber dari celah pengelolaan pajak dan insentif pegawai.

Tiga tersangka tersebut berinisial LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021; J, mantan Kepala Bapenda tahun 2021; serta LBS, bendahara pengeluaran Bapenda pada 2019–2021. Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Lombok Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Dugaan Penyimpangan Penyaluran Insentif

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk perhitungan dan mekanisme pencairan insentif yang diduga dimanipulasi.

Pajanan lebih rinci diberikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra. Ia mengungkapkan bahwa indikasi perbuatan melawan hukum sudah terlihat sejak tahap penyelidikan. Temuan itu diperkuat oleh pandangan ahli pidana dan hasil ekspose internal kejaksaan.

Berdasarkan evaluasi rutin, target PPJ Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sekitar Rp1,4 miliar per bulan, dengan penilaian kinerja dilakukan setiap triwulan. Ketika target tercapai, insentif seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, penyidik menemukan penyaluran insentif yang tidak sepenuhnya mengikuti regulasi, sehingga menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,8 Miliar

Dari hasil audit internal dan rangkaian pemeriksaan, dugaan korupsi insentif PPJ tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran insentif yang tidak semestinya, termasuk pencairan yang melampaui ketentuan administrasi dan akuntabilitas kinerja.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Babak Baru Penertiban Pengelolaan Pajak Daerah

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pajak daerah, terutama yang melibatkan mekanisme insentif, rentan diselewengkan apabila tidak diawasi secara ketat. PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, terutama untuk pembiayaan fasilitas penerangan jalan dan layanan publik lainnya.

Dengan penahanan tiga tersangka, Kejari Lombok Tengah membuka babak baru dalam penertiban tata kelola pendapatan daerah. Fokus penyidik saat ini tidak hanya memastikan pengembalian kerugian negara, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar kasus serupa tidak berulang.

Sumber: Antara