Permohonan PKPU PT Global Freight Services Indonesia Dicabut
Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Global Freight Services Indonesia terhadap PT Umran Rubi Perkasa. Pencabutan tersebut ditetapkan dalam penetapan perkara Nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2025, yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Senin, 24 November 2025.
Pemohon Ajukan Pencabutan Setelah Kreditor Lain Mundur
Permohonan PKPU awalnya diajukan pada 27 Oktober 2025 dan terdaftar sehari setelahnya. Namun, pada persidangan 20 November 2025, kuasa hukum Pemohon menyampaikan surat pencabutan bertanggal 14 November 2025.
Alasan pencabutan berkaitan dengan langkah salah satu kreditor lain dalam struktur permohonan PKPU, yaitu PT Intrafood Citarasa Nusantara. Kreditor tersebut resmi menarik berkas tagihannya melalui surat bernomor 265/IFCN/sk/XI/2025, sehingga Pemohon memilih menghentikan proses PKPU dan menyampaikan permohonan pencabutan kepada majelis.
Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan pencabutan tersebut, sehingga pencabutan dapat diterima sesuai Pasal 271–272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Majelis menegaskan bahwa karena termohon telah memberikan jawaban sebelumnya, pencabutan hanya sah apabila disetujui pihak termohon—syarat yang dalam perkara ini telah terpenuhi.
Majelis Hakim Kabulkan Pencabutan dan Hentikan Perkara
Majelis hakim yang dipimpin Faisal, S.H., M.H., dengan hakim anggota Marper Pandiangan, S.H., M.H., serta Khusaini, S.H., M.H., mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dan menyatakan perkara tersebut resmi dicabut dari register.
Pengadilan memerintahkan agar perkara tidak dilanjutkan dan seluruh proses terkait PKPU dihentikan. Dengan demikian, hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon dalam kerangka permohonan PKPU dianggap selesai.
Biaya Perkara Ditanggung Pemohon
Karena proses persidangan telah berjalan dan biaya panggilan telah dikeluarkan, majelis membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon PKPU. Total biaya yang harus dibayar adalah Rp2.354.000, termasuk biaya pendaftaran, panggilan, PNBP, redaksi, materai, dan biaya pencabutan.
Putusan ini diucapkan pada 24 November 2025 dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, disaksikan para kuasa kedua belah pihak serta panitera pengganti.