Green Construction City (GCC) Digugat PKPU ke PN Jakpus


JAKARTA – Pengembang PT Green Construction City yang mengembangkan Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bogonggede, Kabupaten Bogor digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Fikra Abdul Razaq Faraid dan didaftarkan pada14 Desember 2023 lalu. Perkara PKPU ini teregister dengan nomor 413/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

Pemohon (Fikra Abdul Razaq Faraid) yang diwakili kuasa hukumnya Ridwan Anugrah Putra SH meminta kepada pengadilan agar Green Construction City (GCC) dinyatakan dalam PKPU sementara selama 45 hari dan segala akibat hukumnya.

GCC yang beralamat di Jalan Raya Citayam Parung No.1 Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat 16920 itu dinilai memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayar. PKPU juga mengindikasikan perusahaan bermasaah secara keuangan dan terancam pailit jika gagal melakukan restrukturisasi.

Dalam petitumnya, pemohon diantaranya mengusulkan sejumlah nama untuk diangkat menjadi pengurus jika kelak PT GCC dinyatakan PKPu sementara, yaitu:

  • Irwandi Husni, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-.182 AH.04.05-2022 tertanggal 7 September 2022, beralamat di RAD LAW FIRM & PARTNERS, Sahid Sudirman Center Building, Lantai 11, Amethyst Executive Suites, Suite A. Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220.
  • Rizky Dhesqian, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-191.AH.04.05-2023, tertanggal 6 Desember 2023, beralamat di WLO & PARTNERS LAW FIRM, Wisma Kodel, Lt. 11, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B-4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12920.

Tim pengurus ini juga diusulkan jadi tim kurator jika kelak PT Green Construction City dinyatakan pailit.

Dalam informasi SIPP PN Jakpus tidak dijelaskan nilai sengketa utang yang diajukan pemohon. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa PT Green Construction City pernah kalah dalam sengketa tanah melawan PT Tjitajam. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam. GCC sebagai pengembang kawasan dianggap menyerobot lahan.

Sementara, berdasarkan berita Tempo pada 2020, PT Green Construction City melalui direkturnya Ahmad Hidayat Assegaf membantah telah menyerobot lahan.  

Ahmad mengatakan perumahan tersebut murni berdiri di atas tanah yang dibeli pada 2017 dari PT. Bahana.

Sengketa ini berbuntut panjang karena PT Green Construction City sudah membangun sekitar 3.000 unit bangunan di Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bogonggede, Kabupaten Bogor. Rumah-rumah itu terancam digusur akibat sengketa kepemilikan lahan.

Green Construction City juga sudah menjual rumah-rumah itu ke konsumen. 

Di sisi lain sengketa PT Tjitajam juga bergulir di ranah pidana melalui perkara 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال