PT Trans Nikel Indonesia Gagal dalam Banding, PT Roshini Indonesia Menang di Pengadilan Tinggi


Gumpalan.com
- Duduk perkara ini berkisar pada konflik hukum antara PT Trans Nikel Indonesia dan PT Roshini Indonesia terkait dengan perjanjian jual beli bijih nikel. PT Trans Nikel Indonesia, sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap PT Roshini Indonesia, yang bertindak sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan TInggi DKI Jakarta yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan) diketahui bahwa konflik bermula dari perjanjian jual beli bijih nikel yang ditandatangani antara kedua belah pihak, dimana PT Trans Nikel Indonesia mengklaim bahwa PT Roshini Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Dalam perjanjiannya, Haji Uray Iwan Purnawan, yang bertindak atas nama PT Roshini Indonesia berdasarkan surat kuasa, menandatangani perjanjian tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam putusannya, menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menghukum PT Trans Nikel Indonesia untuk membayar biaya perkara. Penyebab utama adalah eksepsi yang diajukan oleh PT Roshini Indonesia mengenai kewenangan mengadili secara relatif yang diterima oleh pengadilan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, PT Trans Nikel Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam bandingnya, PT Trans Nikel Indonesia menolak seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tingkat pertama serta mengajukan argumen terhadap dalil dan tuntutan PT Roshini Indonesia. PT Trans Nikel Indonesia meminta agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan pengadilan tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membuka persidangan dan memeriksa perkara tersebut hingga putusan akhir.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah mempertimbangkan memori banding dan situasi hukum yang ada, memutuskan untuk menerima permohonan banding dari PT Trans Nikel Indonesia. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan PT Trans Nikel Indonesia tidak dapat diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekaligus menghukum PT Trans Nikel Indonesia untuk membayar biaya perkara.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang relevan dalam suatu perkara hukum dan memberikan penjelasan mengenai kesalahan aplikasi hukum oleh pengadilan tingkat pertama terkait dengan kewenangan mengadili secara relatif.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 218/PDT/2024/PT.DKI dalam perkara perdata antara PT Trans Nikel Indonesia dan PT Roshini Indonesia:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding/Penggugat: PT Trans Nikel Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, diwakili oleh Fendi Jonathan S.H. dan Lamhot Pandapotan S.H.
  • Terbanding/Tergugat: PT Roshini Indonesia, awalnya beralamat di Kendari, Sulawesi Tenggara, kini berkedudukan di Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

Putusan Nomor 604/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt tanggal 7 Desember 2023 menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini (kewenangan mengadili secara relatif) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.100.

Permohonan Banding:

PT Trans Nikel Indonesia menyatakan banding terhadap putusan tersebut, dengan permohonan banding diberitahukan kepada PT Roshini Indonesia secara elektronik pada tanggal 12 Januari 2024.

Memori Banding:

Dalam memori bandingnya, PT Trans Nikel Indonesia menolak dan keberatan terhadap seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan tingkat pertama serta menolak dan keberatan terhadap seluruh dalil dan tuntutan yang disampaikan oleh PT Roshini Indonesia.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

  • Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukumnya terkait dengan kewenangan mengadili secara relatif.
  • Ditemukan bahwa Haji Uray Iwan Purnawan memiliki kuasa untuk menandatangani perjanjian kontrak jual beli bijih nikel atas nama PT Roshini Indonesia, sehingga eksepsi terkait kurang pihak (diskualifikasi atau Plurium Litis Consortium) harus dikabulkan.

Putusan Pengadilan Tinggi:

  • Menerima permohonan banding dari PT Trans Nikel Indonesia.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 604/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt tanggal 7 Desember 2023.
  • Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat.
  • Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima.
  • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Putusan ini diputuskan pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari DR.Hj.Multiningdyah Ely Mariani S.H.M.Hum sebagai Hakim Ketua, dengan Nelson Pasaribu S.H.M.H dan Haris Munandar S.H.M.H. sebagai Hakim Anggota.

Putusan Lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال