Sengketa Tanah dengan PT Pertamina Gas, Abid Lil Ilah Gagal di Pengadilan Tinggi

Gumpalan.com - Duduk perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Abid Lil Ilah, yang berperan sebagai penggugat, dan PT. Pertamina Gas (Pertagas) sebagai tergugat. 

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan TInggi DKI Jakarta yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan) diketahui bahwa Abid Lil Ilah, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terhadap PT. Pertamina Gas dengan klaim bahwa PT. Pertamina Gas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penguasaan, pendudukan, pembangunan bangunan, dan penerimaan hasil tanpa izin di atas sebidang tanah dengan SHM No. 00599 seluas 30.394 m² yang dimiliki oleh penggugat.

Dalam eksepsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian eksepsi tergugat dan dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.995.000.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Abid Lil Ilah melalui aplikasi E-Court menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam memori bandingnya, penggugat meminta agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp750.000.000 dan immateriil sebesar Rp2.000.000.000, serta mengosongkan dan merobohkan bangunan serta menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah SHM No. 00599.

PT. Pertamina Gas dalam kontra memori bandingnya memohon agar Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dari penggugat dan mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding serta memeriksa dan mencermati berkas perkara, memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penggugat, namun dalam eksepsi dan pokok perkaranya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 193/PDT/2024/PT DKI dalam perkara perdata antara Abid Lil Ilah melawan PT. Pertamina Gas (Pertagas):


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding semula Penggugat: Abid Lil Ilah, diwakili oleh Kasyful Qulub S.H. M.H. dan tim advokat dari Firma Hukum Rashio.
  • Terbanding semula Tergugat: PT. Pertamina Gas (Pertagas), diwakili oleh Gamal Imam Santoso sebagai Direktur Utama dan diberikan kuasa kepada Nien Rafles Siregar S.H. M.H. dan tim advokat dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP).

Duduk Perkara:

Perkara ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tanggal 21 November 2023 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.995.000.

Permohonan Banding:

Abid Lil Ilah menyatakan banding terhadap putusan tersebut melalui aplikasi E-Court. Memori banding diajukan pada tanggal 12 Desember 2023, sementara kontra memori banding oleh PT. Pertamina Gas diajukan pada tanggal 26 Januari 2024.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbang bahwa permohonan banding telah diajukan sesuai tenggang waktu dan tata cara hukum yang berlaku, sehingga dapat diterima secara formil.
  • Pembanding dalam memori bandingnya memohon agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan gugatan Penggugat diterima sepenuhnya, termasuk perintah untuk Tergugat mengosongkan dan merobohkan bangunan serta menghentikan aktivitasnya di atas tanah SHM No 00599 milik Penggugat.

Keputusan Pengadilan Tinggi:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tanggal 21 November 2023.
  • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.
  • Putusan ini diucapkan pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H. Yulman S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan Istiningsih Rahayu SH.M.Hum dan Chrisno Rampalodji S.H.M.H. sebagai Hakim Anggota.

Putusan Lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال