PT Semen Jawa Kalah Melawan PT Mundi Kencana Utama


Gumpalan.com
- Pada Kamis, 2 Mei 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan dalam perkara banding antara PT Semen Jawa, yang menjadi Pembanding dan semula Tergugat, melawan PT Mundi Kencana Utama, yang menjadi Terbanding dan semula Penggugat.

Pada kasus ini, PT Semen Jawa (Pembanding) dan PT Mundi Kencana Utama (Terbanding) terlibat dalam perselisihan hukum terkait perjanjian perdagangan. Kasus ini berawal dari gugatan PT Mundi Kencana Utama atas perbuatan wanprestasi PT Semen Jawa dalam pelaksanaan tiga Purchase Order (PO) yang sah menurut hukum.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada 29 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa:

  • PO No. MKU/V/18/001 tanggal 11 Mei 2018, PO No. MKU/VI/18/001 tanggal 5 Juni 2018, dan PO No. MKU/VIII/18/001 tanggal 18 Agustus 2018 sah menurut hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat.
  • PT Semen Jawa melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mundi Kencana Utama.
  • PO No. MKU/VIII/18/001 yang tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Semen Jawa dinyatakan batal.
  • PT Semen Jawa dihukum untuk membayar kerugian kepada PT Mundi Kencana Utama sebesar Rp 1.998.385.931,00 ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ditolak.


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Dalam perkara banding, PT Semen Jawa mengajukan beberapa alasan, termasuk keberatan terhadap ketiadaan pertimbangan terkait kewenangan relatif, serta klaim bahwa putusan Judex Factie tidak adil dan tidak mempertimbangkan bukti dan saksi dari pihaknya. Sebaliknya, PT Mundi Kencana Utama, dalam kontra memori banding, menolak seluruh keberatan dari PT Semen Jawa.

Setelah mempertimbangkan berkas perkara dan argumentasi kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memutuskan untuk menguatkan putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menerima permohonan banding dari PT Semen Jawa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 335/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel tanggal 29 Juni 2022. PT Semen Jawa juga dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dengan biaya di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.


Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2024/PT DKI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال