Kemenkes Kalah, Diminta Bayar Ganti Rugi ke Distributor APD


Gumpalan.com
– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik terkait gugatan yang diajukan oleh PT Permana Putra Mandiri, sebuah perusahaan distribusi alat kesehatan, terhadap beberapa entitas pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Berdasarkan salinan putusan Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel yang diunggah ke kepaniteraan Mahkamah Agung, pengadilan menghukum Pejabat Pembuat Komitmen dan Kementerian Kesehatan untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp6 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi dalam kontrak pengadaan 5 juta set Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pandemi COVID-19, di mana hanya 3,14 juta set yang berhasil diserap, menyisakan 1,85 juta set tanpa penjelasan yang memadai dari pihak pemerintah.

Di tengah kebutuhan mendesak akan APD bagi tenaga medis yang berjuang di garis depan melawan COVID-19, kasus ini mengungkapkan kerumitan dan tantangan dalam proses pengadaan barang dan jasa darurat oleh pemerintah. 

PT Permana Putra Mandiri, melalui Direktur Utamanya, Ahmad Taufik, menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami karena sisa APD yang tidak diserap, serta biaya penyimpanan yang terus berjalan. Gugatan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya dalam situasi darurat nasional.


Daftar Para Pihak Bersengketa

  • Penggugat (PT. Permana Putra Mandiri) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat laboratorium farmasi dan kedokteran, memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi untuk distribusi alat kesehatan, termasuk APD.
  • Tergugat I adalah dr. Budi Sylvana Mars, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020.
  • Tergugat II adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Tergugat III adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Turut Tergugat adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Ringkasan dan Duduk Perkara APD

Duduk perkara dalam kasus ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh PT. Permana Putra Mandiri (selanjutnya disebut sebagai "Penggugat") terhadap beberapa tergugat yang terdiri dari individu dan entitas pemerintah terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Pada awal pandemi COVID-19, presiden Indonesia mengumumkan status darurat sipil dan menginstruksikan pengadaan APD dalam jumlah besar untuk tenaga medis.

PT. Permana Putra Mandiri diundang untuk membantu penyediaan APD dalam rapat yang diselenggarakan oleh BNPB, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Penggugat dan Tergugat I menandatangani surat pesanan pada 28 Maret 2020 untuk pengadaan 5.000.000 set APD, dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan diterima.

Hanya 3.140.200 set APD yang telah diserap oleh tergugat dari jumlah yang disepakati, meninggalkan 1.859.800 set APD yang belum diserap tanpa alasan yang jelas.

Penggugat menuntut agar sisa APD diserap sesuai dengan harga yang telah disepakati atau membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami karena tidak dipenuhinya kesepakatan.


Amar Putusan

Pada 8 Juni 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:


MENGADILI

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Dan Turut Tergugat seluruhnya; 

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi; 

4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp170.000,00 Set/APD;

5. Memerintahkan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II; 

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 

9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp3.122.000,00. (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);


Putusan Lengkap


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال