Gumpalan.com – PT Emesen Properti atau La Montana Bogor Apartement diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembang
properti apartemen itu diajukan PKPU dengan register 270/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN
Niaga Jkt.Pst oleh Martinus Irsyad.
Pendaftaran
permohonan PKPU sementara diajukan Jumat, 07 Oktober 2022 dan sidang perdana
dijadwalkan pada 17 Oktober 2022 di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pukul
09.00 WIB hingga selesai.
Martinus
yang diwakili kuasa hukumnya Lisar Zukni, S.H, dalam petitumnya minta majelis
hakim PN Jakarta Pusat agar Menyatakan PT Emesen Properti dalam
PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak
putusan a quo diucapkan.
Dalam
petitum yang diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak disebut secara jelas sengketa utang terkait
pembangunan apartemen atau bukan.
Namun, jika
menilik pada penyebutan termohon, masalah utang-piutang ini kemungkinan terkait
dengan pembangunan La Montana Bogor Apartement di Bogor Nirwana Residence.
Berdasarkan
penelusuran berita bisnis.com, seremoni ground
breaking atau pemancangan tiang pertama proyek La Montana Bogor Apartment
dilakukan pada Desember 2017.
Disebutkan
bahwa dengan dimulainya pengerjaan struktur dasar pada Januari 2018 maka
keseluruhan pembangunan konstruksi diproyeksikan selesai dalam 2 tahun,
sehingga serah terima unit secara bertahap mulai Februari 2020.
Menurut
rencana, Apartemen La Montana Bogor terdiri dari dua menara, yaitu Monte Rosa
dan Montblanc setinggi 22 lantai yang berdiri di atas area seluas 8.888 meter
persegi (m2) dan luas bangunan 66.149,47 m2 dengan total 1.481 unit residensial
serta komersial.
Berita lain
menyebutkan bahwa pada 2019 La Montana Bogor Apartment menggandeng SMPIT dan
SMAIT Nurul Fikri Boarding School.
Disebut
dalam jakartakita.com, Nurul Fikri akan memiliki sekitar 260 unit di Apartment
La Montana. Unit tersebut termasuk asrama dan ruang kelas.
Dalam
artikel yang lebih baru yang dimuat kompas.com malah disebutkan bahwa apartemen
ini termasuk dalam 5 pilihan apartemen harga Rp200 jutaan di Bogor. Namun, tak
disebut apakah pembangunannya sudah selesai, seperti rencana awal atau tidak.
Sebuah
video di Facebook dengan tanda terbit 2020 hanya menampilkan konsep apartemen,
belum diperlihatkan apartemen yang sudah jadi, ataupun progres pembangunanya.
Di sana juga sudah dicantumkan soal Nurul Fikri yang bakal memakai apartemen
itu sebagai boarding school.
Pada video
yang lebih lawar, bertera tahun 2018, disebutkan bahwa artis Ussy dan Andhika
Membeli Unit La Montana.
Gugatan di Pengadilan
Sementara itu dalam gugatan/permohonan PKPU sementara di pengadilan, pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Emesen Properti dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. EMESEN PROPERTI;
- Sdr. REKSATUA PARASIAN, S.H., berkantor di Law Office RONY PURBA & PARTNERS beralamat di Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tngerang Selatan, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-294 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019;
- Sdr. RAHEL JULIAN SEBASTIAN SIAHAAN, S.H., berkantor di SS & Co dengan alamat di Rasuna Office Park, Unit LR 03, Jl. Rasuna Sahid, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan 12960, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-253 AH.04.03-2019, tertanggal 17 September 2019;
- Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU.
PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang adalah mekanisme untuk menyelsaikan masalah utang-piutang lewat jalur meja hijau.
Permohonan PKPU dapat diajukan baik oleh debitur maupun oleh krediturnya, seperti diatur dalam Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Biasanya permohoan PKPU diajukan karena pemohon menilai termohon sudah tidak mampu membayar utang-utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, pembeli apartemen bisa saja tidak atau belum menerima unit apartemen yang dijanjikan padahal sudah membayarnya.
Jika kelak pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, maka semua kreditur atau pemberi pinjaman, atau pembeli apartemen akan diharuskan berembug dengan debitur untuk mencari jalan keluar penyelesaian utang-piutang.
Mereka akan berupaya mencapai jalan perdamaian dengan misalnya melakukan restrukturisasi utang. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka pengadilan akan menyatakan debitu pailit dengan segala akibat hukumnya.