Gumpalan.com – Kampung Gajah Wonderland di Kabupaten Bandung Barat yang pernah jaya pada masanya kini dijual melalui mekanisme lelang dengan harga mulai Rp398,25 miliar.
Harga itu untuk 149 bidang tanah luas kurang
lebih 241.698 m2 dan Bangunan/Wahana Kampung Gajah Wonderland.
Penjualan ini dilakukan dalam proses
kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa (PT CAS) sebagai pemilik Taman Rekreasi
Kampung Gajah. PT CAS diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada
13 Desember 2017.
Sejak saat itu, semua aset yang dimiliki PT CAS menjadi harta pailit yang harus dijual untukmembayar kewajiban debitur kepada para krediturnya.
Pihak yang melakukan penjualan adalah Tim Kurator
PT Cahaya Adiputra Sentosa (dalam Pailit) yang beralamat di CHONGSON &
PARTNERS LAW FIRM, Sudirman 7.8 , Tower 1, Level 12, Jl. Jend Sudirman Kav.
7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, Kota Jakarta Pusat, Dki
Jakarta (Telepon :02139711888).
Penyelenggara lelang adalah KPKNL Bandung menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI), Gedung N Lantai I Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung (022) 4216161
Informasi lelang lebih lanjut bisa dicek di lelang.go.id/
Pengumuman Lelang oleh Kurator
Kampung Gajah saat ini terbengkelai dengan wahana permainan yang usang dan tak terawat. Sejumlah pemberitan di media menyebut wahan wisata itu kini jadi tempat horor.