Kasus PT Risland Sutera Property vs PT Bank Bukopin Diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Gumpalan.com
– Pada Rabu, 24 April 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan dalam perkara banding antara PT Risland Sutera Property, yang menjadi Pembanding dan semula Penggugat, melawan PT Bank Bukopin, yang menjadi Terbanding dan semula Tergugat.

Dalam kasus ini, PT Risland Sutera Property (Pembanding) dan PT Bank Bukopin (Terbanding) terlibat dalam perselisihan hukum terkait pelaksanaan Bank Garansi. Kasus ini berawal dari gugatan PT Risland Sutera Property atas wanprestasi PT Bank Bukopin dalam mencairkan Bank Garansi.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada 13 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa:

  • Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
  • Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 289.000,00.


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Dalam perkara banding, PT Risland Sutera Property mengajukan beberapa alasan, termasuk klaim bahwa putusan Judex Factie tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan ahli. Sebaliknya, PT Bank Bukopin, dalam kontra memori banding, menolak seluruh keberatan dari PT Risland Sutera Property.

Setelah mempertimbangkan berkas perkara dan argumentasi kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memutuskan untuk menguatkan putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menerima permohonan banding dari PT Risland Sutera Property, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 396/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 13 November 2023. PT Risland Sutera Property juga dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dengan biaya di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.


Putusan PT JAKARTA Nomor 353/PDT/2024/PT DKI


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال