PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Gagal dalam Banding


Gumpalan.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 428/Pdt.Plw/2023/PN. Jkt.Utr tanggal 17 Januari 2024, dalam sidang banding yang melibatkan beberapa entitas korporasi dan individu. 

Putusan ini berkaitan dengan perkara perdata antara PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk sebagai Pembanding, dengan Gaston Investment Limited dan Fireworks Ventures Limited sebagai Terbanding, serta Tomy Winata dan PT. Geria Wijaya Prestige sebagai Turut Terbanding.

Kasus ini berawal dari ketidakpuasan PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang kemudian mereka ajukan banding. Namun, setelah melalui proses penelaahan yang mendalam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menemukan bahwa putusan Pengadilan Negeri telah sesuai dengan bukti dan pertimbangan hukum yang relevan.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghukum PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000. Keputusan ini diharapkan menjadi penegasan atas keadilan dan ketepatan proses hukum yang telah dilaksanakan.


Ringkasan Putusan 

Poin-Poin Penting Putusan:

Para Pihak:

  • Pembanding: PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
  • Terbanding I: Gaston Investment Limited.
  • Terbanding II: Fireworks Ventures Limited.
  • Turut Terbanding I: Tomy Winata.
  • Turut Terbanding II: PT. Geria Wijaya Prestige.

Perkara Sebelumnya:

Berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 428/Pdt.Plw/2023/PN. Jkt.Utr tanggal 17 Januari 2024.

Keberatan:

PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, sebagai Pembanding semula Turut Terlawan I, menyatakan banding terhadap putusan tersebut dengan beberapa keberatan atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi:

Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan sesuai hukum, sehingga keberatan Pembanding tidak diterima.

Putusan:

  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 428/Pdt.Plw/2023/PN. Jkt.Utr tanggal 17 Januari 2024.
  • Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000.

Duduk Perkara:

Perkara ini melibatkan sejumlah entitas, baik individu maupun korporasi, dalam sengketa perdata yang berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Awalnya, PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (sebagai Pembanding semula Turut Terlawan I) menolak putusan Pengadilan Negeri dan mengajukan banding. Alasan banding tersebut terutama berfokus pada penolakan terhadap pertimbangan dan keputusan Pengadilan Negeri.

Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan serta pertimbangan hukum yang relevan. Oleh karena itu, upaya banding dari PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk ditolak, dan mereka dihukum untuk membayar biaya perkara tingkat banding.

Secara umum, kasus ini menyoroti proses banding dalam sistem peradilan Indonesia, di mana sebuah putusan pengadilan dapat ditinjau kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan permohonan dari salah satu pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.


Putusan Lengkap

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال