Apakah Lembaga Pendidikan Boleh Membentuk PT? Penjelasan Hukum Lengkap


Isu mengenai apakah lembaga pendidikan, seperti yayasan sekolah atau universitas, boleh membentuk Perseroan Terbatas (PT) sering menimbulkan perdebatan.
Di satu sisi, pendidikan bersifat nirlaba; di sisi lain, banyak lembaga pendidikan ingin mengembangkan unit usaha untuk menopang keberlanjutan finansialnya.

Mari kita telaah berdasarkan UU Yayasan, UU PT, dan UU Sisdiknas.

 

Prinsip Utama: Lembaga Pendidikan Bersifat Nirlaba

Pasal 53 ayat (1)–(3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan:

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Artinya, lembaga pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan pendidikan sebagai bisnis komersial.
Namun, UU ini tidak melarang lembaga pendidikan mengelola dana atau memiliki usaha pendukung selama hasilnya digunakan untuk tujuan pendidikan.

 

Yayasan Pendidikan Boleh Membentuk atau Memiliki PT

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7–8 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, disebutkan bahwa:

  • Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
  • Penyertaan tersebut maksimal 25% dari seluruh kekayaan yayasan.
  • Badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

 

Jadi, yayasan pendidikan boleh mendirikan atau menjadi pemegang saham PT, selama:

  1. Bidang usaha PT mendukung tujuan pendidikan;
  2. Keuntungan (dividen) yang diterima digunakan kembali untuk kegiatan pendidikan, bukan untuk dibagikan kepada pengurus atau pembina;
  3. Yayasan tidak menggunakan dana hibah atau sumbangan masyarakat untuk penyertaan modal;
  4. Pengurus yayasan tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris PT tersebut.

 

PT yang Didirikan Yayasan Harus Sejalan dengan Tujuan Pendidikan

Merujuk pada penjelasan Hukumonline dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jika yayasan tersebut adalah lembaga pendidikan, maka PT yang dibentuk wajib beroperasi di bidang pendidikan (KBLI 85), atau di bidang sosial dan kemanusiaan lain yang masih selaras dengan maksud yayasan — misalnya:

  • jasa pendidikan,
  • penerbitan buku pelajaran,
  • pelatihan,
  • rumah sakit pendidikan,
  • riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Dengan demikian, tidak sah secara hukum jika yayasan pendidikan membentuk PT di luar tujuan sosial atau pendidikan, misalnya membuka usaha tambang, properti komersial, atau perdagangan murni.

 

Yayasan = Pemegang Saham yang Sah dalam PT

Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), ditegaskan bahwa PT dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Karena yayasan adalah badan hukum, maka secara hukum dapat menjadi pemegang saham PT.

Namun, sifat kepemilikannya harus tunduk pada karakter yayasan — yakni tidak untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung tujuan sosialnya.

 

Perbedaan Penting: Lembaga Pendidikan ≠ Perseroan Terbatas

Ada perbedaan besar antara:

Aspek

Lembaga Pendidikan

Perseroan Terbatas (PT)

Tujuan

Sosial, keagamaan, kemanusiaan, nirlaba

Profit (mencari keuntungan)

Dasar hukum

UU Sisdiknas & UU Yayasan

UU Perseroan Terbatas

Bentuk hukum

Yayasan / Badan hukum pendidikan

Badan usaha

Penggunaan laba

Harus dikembalikan ke kegiatan sosial/pendidikan

Dapat dibagikan ke pemegang saham

Karena itu, lembaga pendidikan tidak boleh langsung berbentuk PT.
Sekolah atau universitas yang murni berbentuk PT tanpa landasan nirlaba bertentangan dengan Pasal 53 UU Sisdiknas.

 

Contoh Praktis

Misalnya, Yayasan Pendidikan Maju Indonesia mendirikan:

  • PT EduTech Nusantara, bergerak di bidang pelatihan daring (KBLI 85491),
  • PT Penerbit Sejahtera Ilmu, bergerak di bidang penerbitan buku pendidikan.

 

Dividen dari kedua PT tersebut dikembalikan ke yayasan untuk pembangunan sekolah, subsidi beasiswa, dan pengembangan fasilitas pendidikan.
Skema seperti ini sah secara hukum dan sejalan dengan tujuan sosial yayasan.

Namun, jika yayasan yang sama membuka PT Properti Maju Jaya yang mengelola apartemen atau pusat perbelanjaan, maka kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan sosial, dan berpotensi melanggar UU Yayasan Pasal 7–8.

 

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan utama:

Apakah lembaga pendidikan boleh membentuk PT?

Boleh, asalkan melalui badan hukum nirlaba (yayasan) dan bidang usaha PT-nya sesuai dengan tujuan sosial atau pendidikan.

Tidak boleh, jika maksudnya mengubah lembaga pendidikan menjadi PT murni berorientasi laba.

Ringkasnya:

Yayasan pendidikan boleh punya PT, tapi sekolah tidak boleh jadi PT.

 

Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 53 ayat (1)–(3)
  2. UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3, 7, dan 8
  3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penjelasan Pasal 8 ayat (2)
  4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009)

 

Penutup

Hukum Indonesia memberi ruang bagi lembaga pendidikan untuk berinovasi dan membangun kemandirian finansial — tanpa meninggalkan misi sosialnya.
Selama semua kegiatan usaha dikembalikan untuk mendukung pendidikan, pendirian PT oleh lembaga pendidikan bukan hanya sah, tapi juga strategis.

“Pendidikan boleh berdampingan dengan bisnis, asal bisnisnya tetap melayani pendidikan.”