Satu Sertifikat Tanah untuk Beberapa Pemilik, Apakah Bisa? Begini Penjelasan Hukumnya


Membeli properti secara patungan kini semakin umum dilakukan — baik antar teman, rekan bisnis, maupun anggota keluarga.
Misalnya, sepuluh orang sepakat membeli sebidang tanah atau rumah secara bersama-sama.

Pertanyaan pun muncul:

“Apakah bisa satu sertifikat tanah mencantumkan nama semua pemilik?”
“Apakah ada batas maksimal jumlah nama dalam satu sertifikat?”

Jawaban singkatnya: bisa.
Dan menariknya, hukum agraria Indonesia tidak menetapkan batas jumlah pemilik bersama atas satu bidang tanah.
Namun, ada aturan administratif dan konsekuensi hukum yang perlu dipahami terlebih dahulu.

 

1. Pengertian Sertifikat Tanah dalam Hukum Agraria

Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997):

“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.”

Dengan kata lain, sertifikat adalah bukti resmi kepemilikan atas suatu hak tanah.
Namun, hukum juga mengakui bahwa tanah bisa dimiliki secara bersama-sama oleh beberapa orang atau badan hukum.

 

2. Boleh Ada Banyak Pemilik dalam Satu Sertifikat

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997, yang menyebutkan:

“Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”

Artinya:
Satu bidang tanah bisa dimiliki oleh beberapa orang bersama-sama.
Nama semua pemilik boleh dicantumkan dalam satu sertifikat.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada salah satu pemegang hak bersama yang ditunjuk secara tertulis oleh pemilik lainnya.

Menariknya, aturan ini tidak membatasi jumlah nama pemilik.
Jadi, secara hukum, bisa saja satu sertifikat mencantumkan dua, lima, bahkan sepuluh nama pemilik.

 

3. Alternatif: Masing-Masing Pemilik Dapat Sertifikat Sendiri

Selain satu sertifikat bersama, hukum juga memungkinkan penerbitan beberapa sertifikat atas satu bidang tanah, masing-masing untuk satu pemilik.
Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997:

“Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.”

Dengan ketentuan ini:

  • Setiap pemilik bersama bisa memegang sertifikat individual,
  • Sertifikat tersebut mencantumkan persentase atau bagian kepemilikan masing-masing, misalnya 1/10, 1/5, atau 50%.

Penjelasan Pasal 31 ayat (5) menambahkan:

Dengan sertifikat masing-masing, setiap pemilik dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum atas bagiannya (misalnya menjual atau mengagunkan) tanpa harus mengubah surat tanda bukti hak pemilik lainnya, kecuali ada larangan atau perjanjian bersama yang menyatakan sebaliknya.

 

4. Contoh Kasus: 10 Orang Membeli Tanah Bersama

Misalnya, sepuluh orang membeli sebidang tanah senilai Rp1 miliar secara patungan.
Setiap orang berkontribusi Rp100 juta, sehingga masing-masing memiliki 10% bagian hak milik.

Mereka punya dua opsi sah menurut hukum:

  1. Satu sertifikat bersama dengan mencantumkan semua nama (10 orang) sebagai pemegang hak, dan menunjuk satu orang sebagai pemegang sertifikat fisik; atau
  2. Sepuluh sertifikat individual, masing-masing mencantumkan nama dan besaran bagian haknya (1/10).

Dua-duanya sah menurut hukum.
Namun, dalam praktiknya, pilihan kedua sering dianggap lebih praktis, terutama bila nanti ada transaksi sebagian tanah (misalnya satu pemilik menjual bagiannya).

 

5. Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum membeli tanah secara patungan, ada beberapa hal penting:

  • Buat perjanjian tertulis yang jelas mengenai besaran kepemilikan dan pembagian hak masing-masing.
  • Tentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai pemegang sertifikat (jika hanya diterbitkan satu sertifikat).
  • Pastikan semua nama tercantum dengan porsi yang proporsional dan disetujui bersama.
  • Bila memungkinkan, gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat akta pernyataan kepemilikan bersama, agar sah secara hukum.

Selain itu, jika salah satu pemilik ingin menjual bagiannya, wajib memberi tahu pemilik lain terlebih dahulu, karena dalam kepemilikan bersama berlaku asas hak mendahului (pre-emptive right) bagi sesama pemegang hak.

 

6. Kesimpulan

Menjawab pertanyaan utama:

Apakah dimungkinkan satu sertifikat tanah dimiliki oleh beberapa orang?

Bisa.
Hukum agraria memperbolehkan hak atas tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum.

📜 Dasar hukumnya:

  • Pasal 31 ayat (4) dan (5) PP No. 24 Tahun 1997
  • UUPA (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960)

Tidak ada batas maksimal jumlah nama pemilik yang boleh dicantumkan dalam sertifikat.
Selain itu, untuk kemudahan hukum, bisa diterbitkan sertifikat masing-masing bagi setiap pemilik, dengan mencantumkan besarnya bagian hak milik.

 

Penutup

Membeli tanah secara patungan bukan hal yang dilarang, bahkan bisa menjadi solusi investasi kolektif.
Namun, agar aman secara hukum, pastikan semua proses — mulai dari akta jual beli hingga pencantuman nama di sertifikat — dilakukan melalui PPAT dan kantor pertanahan setempat.

Satu sertifikat bisa punya banyak nama, tapi satu keputusan hukum tetap harus dibuat bersama.