Ingin Menikah Tapi Belum 21 Tahun, Perlukah Izin Orang Tua? Begini Aturan Hukumnya


Menikah adalah keputusan besar dalam hidup. Namun, bagi mereka yang belum berusia 21 tahun, rencana indah itu ternyata tak bisa langsung dilaksanakan tanpa syarat tambahan.
Salah satunya: izin orang tua.

Pertanyaannya kemudian,

“Apakah calon mempelai yang belum berusia 21 tahun harus didampingi orang tua saat menikah, atau cukup membawa surat izin tertulis?”

Mari kita bahas dengan jelas, termasuk untuk kasus perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

 

1. Perkawinan Campuran di Indonesia

Kasus ini sering muncul dalam perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan campuran ialah:

“Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Dan sesuai Pasal 59 ayat (2) undang-undang yang sama:

“Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang ini.”

Artinya, jika Anda (WNI) menikah dengan WNA di Indonesia, semua ketentuan dalam UU Perkawinan berlaku sepenuhnya, termasuk syarat usia dan izin orang tua.

 

2. Batas Usia dan Izin Orang Tua dalam UU Perkawinan

Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974 secara tegas mengatur hal ini:

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, cukup izin dari yang masih hidup.
(4) Jika kedua orang tua telah meninggal dunia, izin diperoleh dari wali atau keluarga garis lurus ke atas.
(5) Bila ada perbedaan pendapat antar pihak yang berhak memberi izin, pengadilan dapat memberikan izin setelah mendengar semua pihak.

Jadi, siapa pun yang belum berusia 21 tahun wajib memiliki izin orang tua, baik pria maupun wanita — tanpa melihat apakah ia WNI atau WNA, selama perkawinan dilakukan di Indonesia.

 

3. Bentuk Izin yang Sah: Harus Tertulis

Undang-undang memang tidak menjelaskan bentuk izin secara rinci, tetapi aturan pelaksananya memberikan kejelasan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, disebutkan bahwa:

Pegawai pencatat perkawinan wajib meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, termasuk izin tertulis atau izin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)–(5) UU Perkawinan apabila salah satu calon mempelai belum berumur 21 tahun.

Dengan demikian, izin orang tua yang dimaksud harus berbentuk tertulis, bukan sekadar lisan atau pendampingan fisik saat pernikahan.

Jika orang tua calon mempelai tidak dapat hadir secara langsung, misalnya karena tinggal di luar negeri, maka mereka dapat memberikan:

  • Surat pernyataan izin tertulis yang ditandatangani di hadapan notaris publik di negara tempat mereka tinggal, atau
  • Surat izin bermaterai dan dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI).

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil sebagai bukti administratif izin orang tua.

 

4. Tidak Wajib Dihadiri Orang Tua Saat Pernikahan

Dalam praktiknya, calon mempelai yang belum berusia 21 tahun tidak wajib didampingi orang tua saat akad atau pencatatan perkawinan di Catatan Sipil.
Yang penting adalah:

  • Izin tertulis sudah diterima dan disahkan oleh pejabat pencatat,
  • Tidak ada keberatan hukum dari pihak keluarga,
  • Semua persyaratan lain (seperti surat keterangan belum menikah, dokumen kewarganegaraan, dan izin dari KUA atau Catatan Sipil) telah lengkap.

Jadi, untuk kasus calon istri WNA berusia di bawah 21 tahun yang orang tuanya tinggal di luar negeri, cukup membawa surat izin tertulis dari orang tua, tanpa keharusan mereka hadir secara fisik di Indonesia.

 

5. Bila Orang Tua Tidak Dapat Memberi Izin

Jika kedua orang tua:

  • Telah meninggal dunia, atau
  • Tidak dapat menyatakan kehendaknya (misalnya sakit berat),

maka izin dapat diberikan oleh wali atau keluarga garis lurus ke atas, sesuai Pasal 6 ayat (4) UU Perkawinan.

Namun, bila muncul perbedaan pendapat atau tidak ada pihak yang memberi izin, maka izin dapat dimohonkan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5).
Pengadilan akan mendengar keterangan pihak keluarga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan penetapan.

 

6. Kesimpulan

Menjawab pertanyaan utama:

Apakah calon istri yang belum berusia 21 tahun harus didampingi orang tua saat menikah di Catatan Sipil?

Jawabannya:
Tidak harus hadir secara langsung.
Namun wajib memiliki izin tertulis dari orang tua.

Surat izin itu:

  • Bisa dibuat dalam bentuk pernyataan tertulis,
  • Ditandatangani orang tua di luar negeri,
  • Dilegalisasi oleh notaris setempat dan disahkan oleh KBRI/KJRI.

Tanpa izin tertulis tersebut, pegawai Catatan Sipil berhak menolak pencatatan perkawinan.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    • Pasal 6 dan Pasal 57–59
  2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
    • Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf c

 

Penutup

Bagi pasangan muda, terutama yang akan menikah lintas kewarganegaraan, izin orang tua bukan sekadar formalitas administratif.
Ia merupakan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan di mata negara.

Jadi, meski cinta tak mengenal batas usia, hukum tetap meminta restu — tertulis dan resmi — dari orang tua. 💍