Permohonan PKPU Ditarik, PN Niaga Jakarta Pusat Hentikan Proses Terhadap Deddy Setyawan Gouw
Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghentikan pemeriksaan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Deddy Setyawan Gouw. Langkah ini diputuskan setelah para pemohon PKPU, yaitu Chandra Widjaja dan Utojo Himawan, menyatakan menarik kembali permohonannya dalam persidangan 17 November 2025.
Penetapan bernomor 344/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu kemudian disahkan oleh majelis hakim pada 24 November 2025 setelah memastikan kedua belah pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing dan sama-sama menyetujui pencabutan perkara.
Permohonan Dicabut Setelah Terjadi Kesepakatan di Luar Sidang
Dalam agenda persidangan 17 November, kuasa hukum Pemohon PKPU menyampaikan secara resmi bahwa para pihak telah melakukan komunikasi dan mencapai kesepakatan di luar persidangan. Atas dasar itu, para pemohon memilih mencabut permohonan PKPU yang mereka ajukan terhadap Termohon, Deddy Setyawan Gouw.
Kuasa hukum termohon menyatakan tidak keberatan atas pencabutan tersebut. Karena perkara belum memasuki tahap jawab-menjawab, majelis menyatakan pencabutan dapat diterima secara hukum.
Pengadilan Perintahkan Perkara Dihapus dari Register
Melalui penetapannya, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara PKPU ini dari Register Perkara Perdata Niaga, sehingga proses hukum dianggap selesai dan tidak dilanjutkan.
Pengadilan juga menetapkan bahwa Pemohon PKPU bertanggung jawab membayar biaya perkara. Total biaya tercatat sebesar Rp2.322.000, terdiri dari biaya pendaftaran, proses, panggilan, PNBP, redaksi, materai, hingga biaya pencabutan.
Majelis Hakim dan Proses Pengucapan Penetapan
Penetapan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan hakim anggota Abdullatip dan Arlen Veronica. Penetapan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka pada hari yang sama dan dikirim secara elektronik melalui sistem pengadilan.