Duduk Perkara Lengkap: Sengketa Merek “WAHL” vs. Harry Sudjono (PN Niaga Jakarta Pusat, 2025)

 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Wahl Clipper Corporation atas sengketa merek melawan warga negara Indonesia, Harry Sudjono.

Melalui putusan bernomor 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025, majelis hakim menyatakan pendaftaran merek milik Tergugat yang tercatat dengan nomor IDM001261688 dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Majelis menilai merek milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “WAHL”, merek alat cukur global yang telah dikenal luas dan dimiliki sah oleh Wahl Clipper Corporation.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pendaftaran yang dilakukan Tergugat pada 9 Januari 2025 itu diajukan dengan iktikad tidak baik, karena meniru tampilan serta elemen pembeda merek WAHL dan berpotensi menyesatkan konsumen.

 

WAHL Diakui sebagai Merek Terkenal

Dalam persidangan, Wahl Clipper Corporation menghadirkan bukti puluhan sertifikat merek, baik di Indonesia maupun negara lain. Majelis hakim menyimpulkan bahwa WAHL terbukti digunakan sejak lama, memiliki reputasi internasional, dan terdaftar di banyak kelas barang.

Karena itu, pengadilan menetapkan WAHL sebagai salah satu merek terkenal yang patut mendapatkan perlindungan lebih kuat dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

 

Tergugat Tidak Hadir, Dirjen KI Diminta Patuh Putusan

Selama proses persidangan, Tergugat tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) sebagai Turut Tergugat menyatakan bahwa proses pendaftaran merek Tergugat sebelumnya telah mengikuti prosedur administratif, namun menyerahkan sepenuhnya penilaian substantif kepada majelis hakim.

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Dirjen KI mencoret merek Tergugat dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya melalui Berita Resmi Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Pembatalan Berlaku Demi Hukum

Putusan juga menegaskan bahwa pendaftaran merek IDM001261688 dinyatakan batal demi hukum sejak ditetapkan. Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000.

Perkara ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menerapkan perlindungan terhadap merek terkenal, terutama ketika ditemukan adanya persamaan signifikan yang dinilai merugikan pemilik sah merek serta berpotensi membingungkan masyarakat sebagai konsumen.

 

Para Pihak dan Objek Sengketa

Penggugat:
Wahl Clipper Corporation, diwakili kuasa hukum K&K Advocates.

Tergugat:
Harry Sudjono, pemilik merek IDM001261688, terdaftar di kelas 4 (produk pelumas, oli, dan sebagainya).

Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal KI, Kemenkumham.

Objek Gugatan:
Merek bergambar/berkata (simbol bentuk seperti etiket WAHL) yang didaftarkan Tergugat dengan nomor IDM001261688 pada 9 Januari 2025.

Penggugat mengajukan gugatan pada 4 Agustus 2025.

 

Dalil Penggugat: Merek Ditiru, Didomplengi, dan Menyesatkan Konsumen

Penggugat mendalilkan bahwa:

a. “WAHL” adalah merek terkenal

Penggugat menegaskan bahwa “WAHL” adalah merek global terkenal, digunakan sejak lama, terdaftar di berbagai negara, dan memiliki reputasi kuat di Indonesia. Mereka juga menunjukkan bukti kepemilikan berbagai merek terkait di banyak kelas barang.

b. Merek Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya

Majelis menemukan bahwa tampilan, susunan huruf, bunyi, ucapan, hingga penampilan merek Tergugat sangat mirip dengan WAHL. Bahkan didaftarkan di kelas barang yang sama.
Perbandingan visual ditampilkan dalam tabel pembuktian persidangan.

c. Tergugat beritikad tidak baik

Penggugat menuduh Tergugat:

  • mendaftarkan merek secara meniru dan menjiplak,
  • memanfaatkan popularitas merek “WAHL”,
  • berpotensi menyesatkan konsumen,
  • dan menciptakan kesan seolah-olah terkait dengan produk WAHL.

Majelis mencatat risiko konsumen tertipu serta potensi kerugian bagi Penggugat.

d. Dasar hukum gugatan

Penggugat mendasarkan gugatan pada:

  • Pasal 76 ayat (2) UU Merek
  • Pasal 77 ayat (1) UU Merek
  • Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta
  • Pasal 21 ayat (3) terkait persamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik.

Penggugat juga mengajukan lebih dari 60 bukti dokumen sertifikat merek, baik dalam negeri maupun internasional.

 

Jawaban Turut Tergugat (Dirjen KI): Proses Administratif Sudah Benar

Turut Tergugat membela proses administratif yang membuat merek Tergugat terdaftar:

  • Proses pemeriksaan formalitas dan substantif telah dilalui.
  • Tidak ditemukan unsur iktikad tidak baik saat pendaftaran.
  • Keberatan pihak ketiga saat pengumuman pendaftaran Tergugat sempat diajukan, tetapi tidak diterima.

Mereka memohon gugatan ditolak, namun membuka kemungkinan putusan ex aequo et bono jika hakim berpendapat lain.

 

Pertimbangan Hakim

Majelis melakukan beberapa pertimbangan kunci:

a. Merek WAHL terbukti telah lama digunakan dan dikenal luas

Hakim menilai bukti Penggugat menunjukkan penggunaan merek WAHL sejak lama dan terdaftar di banyak kelas di Indonesia maupun internasional.

b. Ada persamaan pada pokoknya/keseluruhannya

Majelis menerapkan kriteria yurisprudensi MA No. 279 PK/Pdt/1992 (persamaan bentuk, komposisi, elemen, bunyi, ucapan, dan penampilan) dan menyimpulkan:
merek Tergugat sangat mirip dengan merek Penggugat.

c. Tergugat dianggap beriktikad tidak baik

Hakim menilai pendaftaran merek oleh Tergugat dilakukan:

  • setelah Penggugat lama dikenal,
  • dengan bentuk sangat mirip,
  • di kelas barang yang sama,
  • dan berpotensi mengecoh konsumen.

Ini masuk kategori pendaftaran beriktikad tidak baik, sesuai berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya Putusan 150 K/Pdt/1984).

d. Kewenangan pembatalan

Majelis menegaskan bahwa pembatalan merek dapat dilakukan pengadilan, dan Dirjen KI wajib melaksanakan pemutusan dan pengumuman pembatalan berdasarkan Pasal 92 UU Merek.

 

Amar Putusan

Majelis Hakim memutuskan pada 25 November 2025 untuk:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan “WAHL” sebagai merek terkenal.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah merek WAHL di kelas 4.
  4. Menyatakan merek IDM001261688 milik Tergugat memiliki persamaan dengan WAHL.
  5. Menetapkan bahwa pendaftaran merek Tergugat diajukan dengan iktikad tidak baik.
  6. Membatalkan pendaftaran merek Tergugat dan menyatakan batal demi hukum.
  7. Memerintahkan Dirjen KI mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
  8. Memerintahkan Dirjen KI mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek.
  9. Memerintahkan Dirjen KI tunduk pada putusan.
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp426.000.