PT Timah dan Harta Karun yang Menguap di Bangka Belitung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap tabir kelam pengelolaan timah negara. Potensi kerugian mencapai Rp36 triliun akibat pembiaran tambang ilegal di lahan konsesi dan kontrak kerja sama yang "buntung". Direksi periode 2019-2023 kini di ujung tanduk pertanggungjawaban.

 

JAKARTA – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan harta karun timah di Bangka Belitung akhirnya terkonfirmasi lewat angka-angka mencengangkan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, BPK RI menyalakan lampu merah bagi PT Timah Tbk. Perusahaan pelat merah ini dinilai tidak berdaya menjaga perut buminya sendiri, membiarkan triliunan rupiah kekayaan negara digerogoti pihak lain, serta terjerat dalam perjanjian kerja sama yang justru merugikan perusahaan.

Laporan setebal ratusan halaman itu tak sekadar deretan angka, melainkan sebuah potret buram tata kelola sumber daya alam. BPK mencatat permasalahan kerugian dan potensi kerugian yang melibatkan PT Timah Tbk dan induknya, MIND ID, mencapai nilai fantastis: Rp36,14 triliun. Angka ini bukan sekadar selisih pembukuan, melainkan akumulasi dari ketidakmampuan korporasi mengamankan aset dan ketidakcermatan dalam berbisnis.

 

Tuan Rumah yang Kebobolan

Jantung persoalan terletak pada ketidakmampuan PT Timah Tbk mengamankan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka sendiri. Sebagai pemegang konsesi timah terbesar di Indonesia, produksi PT Timah justru tidak berbanding lurus dengan luas wilayah yang mereka kuasai.

Pemeriksaan BPK menemukan fakta pahit: pengamanan area penambangan yang lemah telah menyuburkan praktik penambangan ilegal. Selama periode 2013 hingga Semester I 2023, kandungan timah di lahan konsesi negara itu diduga kuat telah dikeruk secara liar. BPK menghitung, potensi kehilangan sumber daya timah ini berisiko merugikan perusahaan hingga Rp34,49 triliun.

Modus operandinya klasik namun mematikan. Penambangan ilegal menjamur di lahan milik PT Timah, namun hasilnya tidak masuk ke kas perusahaan negara. Bijih timah tersebut justru mengalir ke perusahaan swasta dan smelter independen yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil jarahan tersebut. PT Timah, sang pemilik lahan, hanya menjadi penonton saat asetnya dikuras habis.

BPK menyoroti bahwa hilangnya sumber daya ini membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah, namun sinyal bahaya sudah dinyalakan. Ketidakmampuan manajemen dalam melakukan pengamanan aset vital ini dinilai sebagai kelalaian fatal.

 

Kontrak "Buntung" Sewa Smelter

Jika di hulu PT Timah kecolongan, di sektor pengolahan mereka justru "tekor" akibat perjanjian kerja sama yang tidak masuk akal. BPK membedah kontrak kerja sama sewa smelter (peleburan) antara PT Timah dengan mitra usaha swasta pada periode 2019 hingga 2020.

Hasilnya mencengangkan. Perencanaan penambangan dengan mitra usaha ternyata tidak disertai target produksi yang jelas dalam perikatannya. Lebih parah lagi, biaya kerja sama sewa smelter yang disepakati ternyata jauh lebih mahal dibandingkan Harga Pokok Produksi (HPP) smelter milik PT Timah sendiri.

Akibatnya, negara menanggung beban ganda. Pertama, PT Timah tidak bisa memegang kendali atas target produksi mitra. Kedua, perusahaan harus menanggung potensi kerugian sebesar Rp1,65 triliun karena membayar biaya sewa yang kemahalan kepada pihak swasta.

Ketidakcermatan ini juga berdampak pada akurasi data. PT Timah dinilai menanggung risiko kehilangan bijih timah karena data sumber daya dan cadangan di lokasi bekas tambang maupun lokasi usulan mitra tidak akurat. Tanpa data yang valid, perusahaan ibarat berjalan dalam gelap, tidak tahu berapa banyak hartanya yang sebenarnya telah diambil mitra.

 

Rekomendasi Keras: Seret ke Ranah Hukum

Temuan BPK ini tidak berhenti pada catatan administratif. Auditor negara mengeluarkan rekomendasi yang sangat keras dan strategis kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Terhadap isu penambangan ilegal, BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk mengusulkan kepada pemerintah agar mengambil alih pengamanan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk. BPK menilai PT Timah sudah tidak sanggup sendirian menjaga aset negara tersebut.

Lebih jauh, BPK mendesak adanya koordinasi tingkat tinggi antara Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, dan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan). Tujuannya jelas: melakukan penataan ulang bisnis timah di Pulau Bangka Belitung. Penertiban ini harus menyasar perusahaan swasta dan smelter yang menjadi penadah hasil tambang ilegal dari wilayah PT Timah. Direksi PT Timah juga diperintahkan untuk segera melaporkan dugaan penambangan ilegal ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara untuk kasus kontrak sewa smelter yang merugikan, BPK meminta Menteri BUMN untuk meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk periode 2019-2023. Para direksi pada masa itu dinilai tidak berhati-hati dan gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance), yang berujung pada kerugian triliunan rupiah.

Laporan IHPS II Tahun 2024 ini menjadi bukti otentik betapa carut-marutnya tata kelola timah nasional. Kekayaan alam yang semestinya memakmurkan negara, justru menguap akibat kombinasi lemahnya pengamanan dan keputusan bisnis yang tidak pruden. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan sisa harta karun di Bangka Belitung.

 

RINGKASAN FAKTA TEMUAN BPK PADA PT TIMAH TBK

Masalah Utama

Dampak Finansial

Akar Masalah

Rekomendasi Kunci

Penambangan Ilegal

Potensi kerugian sumber daya Rp34,49 Triliun

Ketidakmampuan PT Timah mengamankan wilayah IUP & produksi tidak sesuai luas lahan.

Pemerintah ambil alih pengamanan & penegak hukum menertibkan smelter swasta penadah.

Kerja Sama Smelter

Potensi kerugian Rp1,65 Triliun (2019-2020)

Biaya sewa smelter mitra lebih mahal dari HPP sendiri & kontrak tanpa target produksi.

Reviu kinerja dan minta pertanggungjawaban Direksi periode 2019-2023.