Polisi Dilarang Berbisnis: Ini Aturan dan Sanksi Jika Menyalahgunakan Jabatan
📌 Pokok Berita:
- Anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang bergerak di bawah ruang lingkup kekuasaannya.
- Larangan berbisnis dan penyalahgunaan wewenang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
- Pelanggaran dapat dikenai tindakan disiplin hingga sanksi berat, seperti mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penempatan di tempat khusus.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya anggota kepolisian berbisnis atau memiliki usaha pribadi kerap muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum.
Jawabannya jelas: anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau wewenang yang dimilikinya. Ketentuan ini diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).
Fungsi dan Tugas Kepolisian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), polisi merupakan alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan fungsi dan peran strategis tersebut, anggota Polri dituntut menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Karena itu, mereka tidak diperbolehkan memiliki kepentingan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan Kepemilikan Bisnis
Dalam Pasal 5 huruf f PP 2/2003, disebutkan secara eksplisit bahwa anggota Kepolisian dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Selain itu, Pasal 5 juga melarang anggota Polri untuk:
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan yang dapat merugikan negara.
- Menjadi perantara atau pelindung bisnis yang berpotensi mengandung konflik kepentingan, seperti perjudian, prostitusi, atau kegiatan ilegal lainnya.
- Menyalahgunakan fasilitas atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, anggota Polri tidak boleh menjalankan bisnis, menjadi pemegang saham, atau memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sanksi bagi Pelanggaran
Anggota Polri yang terbukti melanggar ketentuan disiplin dapat dijatuhi tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 7 hingga Pasal 11 PP 2/2003.
Tindakan disiplin meliputi:
- Teguran lisan;
- Tindakan fisik (bersifat pembinaan).
Sedangkan hukuman disiplin dapat berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan pendidikan maksimal 1 tahun;
- Penundaan kenaikan gaji atau pangkat;
- Mutasi bersifat demosi;
- Pembebasan dari jabatan;
- Penempatan di tempat khusus maksimal 21 hari.
Sanksi tersebut dapat dijatuhkan secara alternatif maupun kumulatif, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penyalahgunaan Jabatan = Pelanggaran Berat
Selain larangan berbisnis, PP 2/2003 juga menegaskan bahwa penyalahgunaan
wewenang termasuk pelanggaran disiplin serius.
Pasal 6 huruf q menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang menggunakan
jabatannya untuk kepentingan pribadi atau mengubah arah penyidikan demi
keuntungan tertentu.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar disiplin, tapi juga dapat masuk ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan bila menyebabkan kerugian negara atau masyarakat.
Kasus dan Kontroversi
Isu kepemilikan bisnis di kalangan perwira tinggi Polri bukan hal baru. Dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa tahun lalu, ditemukan adanya perwira yang memiliki rekening hingga puluhan miliar rupiah.
Meski sejumlah pejabat kepolisian mengklaim bahwa dana
tersebut berasal dari bisnis sah, ICW menilai praktik tersebut tetap
bertentangan dengan PP 2/2003.
Wakil Koordinator ICW saat itu, Emerson Yuntho, menegaskan:
“Tak ada bisnis yang halal bagi anggota Polri, karena aturan menyatakan jelas bahwa polisi dilarang berbisnis.”
Kesimpulan
Anggota kepolisian tidak boleh berbisnis, memiliki saham
dalam perusahaan, atau menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Aturan ini bukan hanya soal etika, tapi juga bagian dari upaya menjaga
kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Jika melanggar, polisi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.