Resign Empat Bulan Sebelum Hari Raya, Apakah Masih Dapat THR? Ini Penjelasan Hukumnya
📌 Pokok Berita:
- Karyawan yang mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR.
- Hak atas THR hanya berlaku jika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
- Dasar hukum: Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Pertanyaan tentang hak karyawan atas Tunjangan Hari Raya (THR) kerap muncul menjelang perayaan hari besar keagamaan, terutama bagi mereka yang sedang dalam proses mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
Salah satu kasus yang sering dipertanyakan adalah: apakah karyawan yang mengajukan pengunduran diri empat bulan sebelum hari raya tetap berhak atas THR?
Jawabannya — tidak berhak, jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan Pengunduran Diri dalam UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang hendak mengundurkan diri wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Artinya, bila seorang karyawan mengajukan resign empat bulan sebelum hari raya, maka hubungan kerjanya umumnya akan berakhir tiga bulan sebelum hari raya — dan ini otomatis membuatnya tidak memenuhi syarat penerimaan THR.
THR Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan yang lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan:
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”
Dengan demikian, THR hanya diberikan kepada karyawan yang masih berstatus aktif atau baru saja berhenti bekerja dalam waktu 30 hari menjelang hari raya.
Jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka hak atas THR gugur.
Simulasi Kasus
Sebagai contoh, bila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 17 Maret 2026, dan seorang karyawan resign pada 17 November 2025, maka jarak antara tanggal berhenti bekerja dengan hari raya adalah sekitar empat bulan (120 hari).
Dengan demikian, karyawan tersebut tidak berhak atas THR Idul Fitri 2026, karena hubungan kerjanya sudah berakhir jauh sebelum batas 30 hari yang ditetapkan oleh peraturan.
Sebaliknya, jika karyawan resign pada 20 Februari 2026 (sekitar 25 hari sebelum hari raya), maka ia masih berhak menerima THR proporsional sesuai masa kerja.
THR sebagai Hak Karyawan Aktif
Sesuai Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada:
- Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
- Pekerja aktif menjelang hari raya, atau mereka yang baru saja di-PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tersebut.
Dengan demikian, status hubungan kerja menjadi faktor penentu utama bagi hak atas THR, bukan waktu pengajuan surat resign.
Kesimpulan
Karyawan yang mengundurkan diri empat bulan sebelum hari raya keagamaan tidak berhak menerima THR, karena hubungan kerjanya telah berakhir jauh sebelum tenggat 30 hari yang ditetapkan dalam peraturan.
Perusahaan juga tidak berkewajiban membayar THR dalam kasus tersebut, selama pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sah sesuai prosedur pengunduran diri.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 162 ayat (3).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 7 ayat (1).