KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenkes dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Jumat ini, lembaga antirasuah memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga (GTM), setelah terakhir kali hadir pada pemeriksaan 5 November 2025.
Menurut keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain GTM, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain: RMD selaku Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes, BBN selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra, dan CYD selaku Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.
Perkara Lama yang Terus Berkembang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025 yang menyeret lima orang tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis. Penangkapan ini membuka tabir dugaan korupsi dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan merupakan satu dari 32 proyek peningkatan RSUD yang dikelola Kementerian Kesehatan pada 2025, dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lain dari OTT tersebut adalah Andi Lukman Hakim (penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto selaku PPK, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
KPK kemudian mengumumkan tiga tersangka tambahan pada 6 November 2025, namun identitasnya baru dipublikasikan pada 24 November 2025. Ketiganya adalah Yasin, aparatur sipil negara di Bapenda Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; dan Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin.
Penyidikan Mengarah ke Rantai yang Lebih Luas
Gelombang pemeriksaan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK belum selesai memetakan alur dugaan korupsi di balik pembangunan RSUD tersebut. Rangkaian pemanggilan saksi dari jajaran Kemenkes, pejabat teknis, hingga pihak swasta mengindikasikan adanya struktur dugaan tindak pidana yang melibatkan berbagai level, mulai dari penanggung jawab program hingga korporasi pelaksana proyek.
Penyidik disebut masih menelusuri aliran dana, dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, serta potensi keterlibatan pihak lain yang berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan proyek beranggaran besar itu. Pemanggilan ulang terhadap GTM menjadi bagian dari upaya memperdalam keterangan teknis terkait mekanisme proyek peningkatan layanan RSUD.
Dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD yang merupakan bagian penting dari agenda reformasi layanan kesehatan, KPK memastikan penyidikan berjalan untuk menjamin penggunaan anggaran publik yang mencapai triliunan rupiah tersebut sesuai tujuan.
Sumber: Antara
