KPK Panggil ASN Kemenaker dan Lima Pihak Swasta dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jumat ini, lembaga antirasuah memanggil seorang aparatur sipil negara Kemenaker berinisial ASJ serta lima saksi dari pihak swasta.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lima saksi swasta yang dipanggil terdiri dari VRL selaku Direktur PT Upaya Riksa Patra; WRE selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara; NAA dan ETW, pegawai PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia; serta FTH, pihak swasta yang diduga mengetahui alur perkara.
Mata Rantai Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Kasus ini merupakan salah satu perkara besar yang kembali menyeret pejabat tinggi kementerian. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Penetapan tersangka itu disertai pengungkapan praktik pemerasan yang diduga berjalan sistematis dan melibatkan jaringan pejabat internal hingga pihak swasta yang berperan sebagai penghubung dan pelaksana urusan administratif.
Pada hari penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, langkah politik itu kandas setelah Presiden mencopotnya dari jabatan Wamenaker pada hari yang sama.
Rangkaian pemeriksaan terbaru menunjukkan bahwa KPK terus memperluas penelusuran kronologi, aliran dana, serta pola kerja yang memungkinkan pemerasan terjadi dalam layanan sertifikasi K3—sebuah layanan vital yang menentukan kelayakan dan keselamatan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Daftar 11 Tersangka dalam Perkara K3
Dalam perkara yang berkembang sejak 2022 ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, yang terdiri dari pejabat, mantan pejabat, serta pihak swasta:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Fahrurozi (FAH) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret–Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Sistem Sertifikasi yang Dirusak
Sertifikat K3 merupakan prasyarat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi keselamatan yang memadai. Proses sertifikasi ini semestinya mengikuti standar layanan publik yang ketat dan transparan. Namun, penyidikan KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat, mulai dari pengaturan biaya ilegal hingga pengondisian proses evaluasi.
Pemanggilan saksi hari ini menjadi bagian dari upaya KPK menyusun gambaran lengkap tentang bagaimana sistem sertifikasi K3 disusupi kepentingan pribadi. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga menjadi sumber keuntungan ilegal bagi para pelaku.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan peran atau keterlibatan baru.
Sumber: Antara
