KPK Periksa Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Kasus Bansos Beras Kemensos



Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Kali ini, penyidik memanggil sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah. Empat pendamping PKH yang diperiksa adalah SYT dan WSN dari Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM dari Kabupaten Magetan. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk memperdalam alur dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras.

 

Akar Masalah: Kasus Bansos Beras dengan Potensi Kerugian Negara Rp326 Miliar

Kasus ini bermula ketika KPK pada 15 Maret 2023 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH di Kemensos tahun 2020–2021. Program bansos beras ini merupakan salah satu intervensi pemerintah pada masa pandemi.

Namun, sejumlah perusahaan distribusi bansos dan pejabat terkait justru disinyalir memanfaatkan program tersebut untuk praktik korupsi. Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari sektor swasta maupun BUMN logistik.

Para tersangka kala itu meliputi:

  • Ivo Wongkaren (IW) – PT Mitra Energi Persada
  • Roni Ramdani (RR) – PT Primalayan Teknologi Persada
  • Richard Cahyanto (RC) – PT Envio Global Persada
  • Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) – Mantan Dirut BGR Logistics (BUMN)
  • Budi Susanto (BS) – Direktur Komersial BGR
  • April Churniawan (AC) – VP Operasional BGR

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp326 miliar.

 

KPK Bongkar Klaster Baru: Peran PT Dosni Roha Indonesia dan Jejak Korporasi

Perjalanan kasus ini tidak berhenti di situ. Pada 19 Agustus 2025, KPK membuka babak baru dengan menelusuri klaster penyaluran bansos beras yang ditangani PT Dosni Roha Indonesia (DNR Group).

Pada saat itu, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama DNR Logistics/Dirut DNR Indonesia
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Dirut DNR Logistics periode 2018–2022
  • Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024

KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara tambahan yang mencapai Rp200 miliar.

 

Nama Besar Mulai Muncul: Rudy Tanoe dan Edi Suharto Jadi Tersangka

Pada 11 September 2025, publik dikejutkan dengan munculnya nama Rudy Tanoe, yang terungkap sebagai tersangka setelah ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka lain, yaitu Edi Suharto, yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.

Dengan demikian, sudah ada dua tersangka yang telah diumumkan KPK untuk klaster PT Dosni Roha, sementara satu tersangka dan dua korporasi belum dipublikasikan identitasnya.

 

Pemeriksaan Pendamping PKH Menandai Pendalaman Alur Distribusi

Pemanggilan pendamping PKH dari Ngawi dan Magetan menunjukkan bahwa KPK mulai menelusuri rantai distribusi bansos hingga lapisan akar rumput. Pendamping PKH adalah pihak yang mengetahui pola penyaluran bansos kepada KPM dan mengetahui apabila ada kejanggalan di lapangan.

Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidikan memasuki fase penegakan akuntabilitas dari hulu ke hilir—mulai dari pejabat pusat, korporasi logistik, hingga pelaksana teknis di daerah. Dengan nilai kerugian negara yang berpotensi melebihi setengah triliun rupiah, kasus bansos beras ini menjadi salah satu penyidikan korupsi bansos terbesar sejak pandemi.