Polsek Kota Baru Tangkap Pembobol ATM Sindikat Lintas Daerah, Satu Pelaku Dibekuk di Lampung Timur
GUMPALAN.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi berhasil menangkap seorang anggota sindikat pembobol ATM yang beraksi di sejumlah titik di Kota Jambi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memburu pelaku hingga ke Lampung Timur.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Ia diduga terlibat dalam kejahatan pencurian dengan modus mengganjal slot mesin ATM untuk mengambil uang nasabah.
Sindikat Empat Orang, Satu Pelaku Tertangkap di Jambi
Pelaku yang ditangkap berinisial Juwari (38), warga Dusun Mega Kencana, Kelurahan Rajabasa Lama, Lampung Timur. Ia merupakan bagian dari sindikat beranggotakan empat orang dengan pembagian peran yang terstruktur.
Sindikat ini menjalankan aksi dengan cara mengganjal slot kartu ATM, kemudian berpura-pura menolong korban yang panik karena kartu tidak bisa keluar. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku menukar kartu asli dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan. Sementara itu, anggota lain mengintip PIN dan selanjutnya menguras saldo korban di gerai ATM berbeda.
Menurut Kompol Jimi, tiga rekan pelaku telah lebih dulu tertangkap di kota lain karena kasus berbeda.
Aksi Pembobolan Rugikan Korban Rp20 Juta
Dalam pemeriksaan, Juwari mengaku pernah dihukum atas kasus serupa di Surabaya. Untuk wilayah Jambi, ia mengklaim baru sekali beraksi, tepatnya di kawasan Mayang Mangurai pada 24 Juni 2024. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp20 juta setelah kartu ATM-nya tertukar tanpa disadari.
Begitu kartu korban berpindah tangan, sindikat langsung menggunakan PIN yang telah mereka intip untuk menarik uang di mesin ATM lain. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata antaranggota.
Diburu ke Lampung Timur, Pelaku Akhirnya Dibekuk
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kota Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan keberadaan Juwari di Lampung Timur sebelum akhirnya menangkapnya di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kota Baru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
