Ketua KPK Singgung Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Korupsi Jalan Sumut


GUMPALAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons perkembangan terbaru soal kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Respons itu disampaikan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK rampung memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Setyo menyampaikan bahwa penjelasan terkait langkah berikutnya akan menunggu hasil klarifikasi Dewas. Ia menyebut seluruh proses akan terlihat secara transparan dari pemeriksaan pengawasan tersebut.

Kasus Korupsi Enam Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster kasus. Mereka adalah:

  • TOP: Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
  • RES: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
  • HEL: Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • KIR: Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • RAY: Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora

Empat proyek tercakup dalam klaster Dinas PUPR Sumut dan dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima di klaster masing-masing.

Pengaduan Aktivis dan Pemeriksaan Dewas KPK

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti. Rossa dituding menghambat proses hukum terhadap Gubernur Bobby Nasution dalam kasus korupsi tersebut.

Sehari kemudian, Dewas KPK mengumumkan akan menelaah laporan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari. Langkah pengawasan berlanjut pada awal Desember 2025, ketika Dewas memeriksa pelaksana tugas deputi (2 Desember), jaksa penuntut umum KPK (3 Desember), dan sejumlah penyidik (4 Desember).

Meski Bobby Nasution tidak termasuk dalam tersangka yang diumumkan KPK, evaluasi pengawasan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai peluang dipanggilnya Gubernur Sumut tersebut sebagai saksi di persidangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil final Dewas sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sumber: Antara