Ketua KPK: Pemeriksaan Dewas Soal Bobby Nasution Bagian dari Proses Pengawasan


GUMPALAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, dan jaksa penuntut umum terkait dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Setyo menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang harus dihormati. Ia menilai Dewas telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, terlebih proses itu muncul karena adanya laporan atau keluhan masyarakat.

“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Kalau ada masyarakat melaporkan atau menganggap sebagai keluhan, silakan. Ya berproses saja,” ujarnya usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Senin.

Respons atas Pemeriksaan Dewas

Setyo meyakini seluruh pemeriksaan terhadap pejabat struktural dan penegak hukum di KPK dilakukan Dewas dengan tata cara yang tepat. Ia menegaskan lembaganya akan menyikapi hasil pemeriksaan tersebut setelah Dewas menyelesaikan seluruh proses klarifikasi.

“Kami juga akan menyikapi sesuai tanggung jawab penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Kasus Korupsi Jalan Sumut: Dua Klaster, Enam Proyek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang menyasar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster perkara:

  • TOP: Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
  • RES: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
  • HEL: Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • KIR: Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • RAY: Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I. Total nilai enam proyek itu mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto di klaster kedua.

Pengaduan Aktivis dan Pemeriksaan Berjenjang Dewas

Ketegangan publik soal potensi pemanggilan Bobby Nasution meningkat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025 melaporkan Rossa Purbo Bekti, penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK. Rossa dituding menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumut tersebut.

Dewas KPK kemudian menyatakan akan menelaah laporan itu dalam waktu maksimal 15 hari. Pemeriksaan berjenjang dilakukan mulai dari pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK pada 3 Desember, hingga sejumlah penyidik pada 4 Desember.

Hasil dari rangkaian pemeriksaan Dewas inilah yang kini ditunggu KPK sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara korupsi yang menyeret enam proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sumber: Antara