PT Wijaya Karya Pracetak Gedung Selamat dari PKPU, Pengadilan Tolak Permohonan Kreditur

 

JAKARTA — PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (Wika Pracetak Gedung) resmi selamat dari ancaman proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh krediturnya, PT Jawara Nusantara Transport. 

Putusan tersebut dibacakan pada 18 November 2025.

Permohonan PKPU diajukan Pemohon pada 6 Agustus 2025 dan didaftarkan pada 8 Agustus 2025 dengan register 226/Pdt-Sus/PKPU/2025.

Pemohon mengklaim Wika Pracetak Gedung memiliki sejumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik kepada Pemohon maupun beberapa kreditur lain. Nilai utama klaim Pemohon mencapai Rp1.259.543.000 terkait sewa alat crane mobile. Pemohon menyatakan telah melayangkan somasi namun tidak memperoleh pelunasan.

Selain itu terdapat tiga kreditur lain yang disebut masih memiliki tagihan:

  • Kreditur Lain I – Rahmat Adhari
    Diklaim: Rp104.133.800
    Versi Termohon: sisa utang hanya Rp73.200.000 karena sudah ada pembayaran.
  • Kreditur Lain II – PT Bintang Tenda Membran
    Diklaim: Rp501.986.400
    Versi Termohon: utang tersisa Rp401.986.400 setelah tiga kali pembayaran.
  • Kreditur Lain III – PT Sekar Jagad Semesta
    (nilai tagihan juga diperdebatkan)

Termohon membantah sebagian besar dalil Pemohon. Perusahaan menyatakan bahwa beberapa tagihan belum jatuh tempo, karena invoice belum pernah disampaikan kepada mereka, seperti dua invoice tahun 2022 dengan nilai Rp129,71 juta dan Rp15 juta.

Wika Pracetak Gedung juga menegaskan telah melakukan sebagian pembayaran, sehingga tidak tepat disebut gagal bayar. Perusahaan menilai permohonan PKPU tidak diajukan dengan itikad baik dan lebih merupakan upaya menekan debitur secara komersial. 

 

Mengapa Permohonan Ditolak

Majelis Hakim setelah memeriksa bukti kedua pihak menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Hakim menemukan bahwa pembuktian utang tidak sederhana, karena:

  • Nilai tagihan masih diperdebatkan.
  • Sebagian invoice belum pernah ditagihkan, sehingga belum menjadi utang jatuh tempo.
  • Termohon telah melakukan beberapa pembayaran, menandakan adanya itikad baik.

Dengan pertimbangan itu, Majelis memutuskan:

  1. Menolak permohonan PKPU Pemohon PKPU.
  2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara Rp2.408.000.

Putusan ini otomatis menggugurkan seluruh permintaan penunjukan pengurus, hakim pengawas, dan status PKPU Sementara yang sempat dimohonkan Pemohon.

Dengan demikian, Wika Pracetak Gedung tidak dinyatakan berada dalam PKPU Sementara maupun tetap, sehingga operasional perseroan tidak masuk dalam pengawasan pengurus sebagaimana mekanisme PKPU.

Apa Konsekuensi Jika Perusahaan Benar-Benar Masuk PKPU Sementara?

Meskipun dalam kasus ini permohonan ditolak, PKPU Sementara memiliki konsekuensi hukum yang signifikan jika dikabulkan, antara lain:

1. Debitur Kehilangan Kontrol Penuh atas Perusahaan

Seluruh tindakan hukum dan keuangan debitur wajib mendapat persetujuan pengurus PKPU. Pengurus berhak memeriksa keuangan, transaksi, hingga struktur pembayaran utang.

2. Semua Klaim Utang Dibekukan Sementara

Kreditur tidak dapat menagih, menyita, atau mengeksekusi jaminan selama masa PKPU. Namun seluruh kreditur wajib mendaftarkan piutang untuk diverifikasi.

3. Negosiasi Proposal Perdamaian (Rencana Restrukturisasi)

Debitur harus menyusun proposal perdamaian berisi skema pelunasan atau restrukturisasi utang. Jika gagal disetujui mayoritas kreditur, debitur dapat langsung dinyatakan pailit.

4. Pengawasan Hakim Pengawas

Setiap proses PKPU berada di bawah pengawasan hakim pengawas, termasuk rapat kreditur, verifikasi tagihan, dan pemungutan suara atas rencana perdamaian.

5. Risiko Dampak Reputasi dan Operasional

Perusahaan yang masuk PKPU biasanya mengalami tekanan reputasi, potensi penghentian kerja sama, hingga kesulitan memperoleh pembiayaan baru.

 

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membawa angin segar bagi PT Wika Pracetak Gedung. Dengan ditolaknya permohonan PKPU, perusahaan tetap berstatus normal tanpa proses restrukturisasi wajib. Sengketa utang dengan kreditur kini kembali menjadi ranah perdata biasa di luar mekanisme PKPU.

Apabila Anda ingin dibuatkan versi berita pendek, versi SEO panjang, atau grafik timeline kronologi, silakan beri tahu saya.