Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi? Begini Penjelasan Hukumnya
Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan sopir truk trailer dan perusahaan logistik. Pasalnya, kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer atau gandengan kerap melintas di jalan umum dengan ukuran yang besar dan berat muatan yang tidak biasa.
Lalu, apakah setiap truk pengangkut alat berat wajib dikawal oleh polisi? Apa
dasar hukumnya?
Mari kita bahas satu per satu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta
aturan turunannya.
⚖️ 1. Jenis Kendaraan dan Klasifikasi Angkutan Barang
Pasal 160 UU LLAJ membedakan dua jenis angkutan
barang dengan kendaraan bermotor umum, yaitu:
a. Angkutan barang umum, yaitu barang yang tidak
berbahaya dan tidak membutuhkan sarana khusus (misalnya bahan bangunan, hasil
bumi, dll).
b. Angkutan barang khusus, yaitu barang yang membutuhkan kendaraan
dengan rancangan khusus — misalnya alat berat, peti kemas besar, bahan
cair/gas, atau bahan berbahaya.
Artinya, kendaraan pengangkut alat berat termasuk dalam
kategori angkutan barang khusus.
🚛 2. Kewajiban Kendaraan Pengangkut Barang Khusus
Menurut Pasal 162 ayat (1) UU LLAJ, kendaraan
bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
- Memenuhi
persyaratan keselamatan sesuai bentuk dan sifat barang yang
diangkut;
- Diberi
tanda khusus sesuai barang yang diangkut;
- Memarkir,
memuat, dan membongkar barang di tempat yang telah ditentukan;
- Beroperasi
pada waktu yang tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas;
dan
- Mendapat
rekomendasi dari instansi terkait.
Dengan demikian, pengangkutan alat berat tidak bisa
dilakukan secara sembarangan — baik dari segi waktu, rute, maupun keamanan
jalan.
👮♂️ 3. Kapan Harus Dikawal Polisi?
Inilah ketentuan pentingnya.
Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ:
“Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi
melebihi ketentuan Pasal 19, wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia.”
Pasal 19 UU LLAJ menetapkan batas ukuran kendaraan yang
diizinkan di jalan umum, yaitu:
Kelas Jalan |
Lebar Maksimal |
Panjang Maksimal |
Tinggi Maksimal |
Muatan Sumbu Terberat |
Kelas I |
2,5 meter |
18 meter |
4,2 meter |
10 ton |
Kelas II |
2,5 meter |
12 meter |
4,2 meter |
8 ton |
Kelas III |
2,1 meter |
9 meter |
3,5 meter |
8 ton |
Kelas Khusus |
>2,5 meter |
>18 meter |
>4,2 meter |
>10 ton |
👉 Jadi, jika kendaraan
pengangkut alat berat memiliki ukuran atau bobot melebihi batas di atas, maka
wajib dikawal oleh polisi.
Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, terutama
ketika kendaraan berukuran besar melintas di jalan umum, jembatan sempit, atau
tanjakan tertentu.
🧾 4. Aturan Teknis: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993
Aturan teknis mengenai angkutan barang diatur dalam Kepmenhub
No. KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan,
yang kemudian diubah dengan KM.30 Tahun 2002.
Beberapa kewajiban untuk mobil pengangkut alat berat antara
lain:
- Mencantumkan
nama perusahaan di sisi kiri dan kanan badan kendaraan;
- Menampilkan
identitas pengemudi di dashboard;
- Memasang
lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan;
- Melengkapi
kendaraan dengan peralatan keselamatan tambahan, seperti tali
pengikat kuat, pengaman beban, serta alat bongkar muat (forklift atau
crane).
Namun, aturan ini tidak mengatur kewajiban pengawalan
secara rinci — karena hal tersebut sudah diatur secara tegas dalam UU LLAJ
Pasal 162 ayat (2) tadi.
🛣️ 5. Tata Cara Pengangkutan Alat Berat
Pasal 32 Kepmenhub 69/1993 juga mewajibkan
pengangkutan alat berat dilakukan dengan prosedur aman, di antaranya:
- Proses
menaikkan dan menurunkan alat berat harus menggunakan alat bongkar muat
yang sesuai (crane atau forklift);
- Dilakukan
di lokasi yang ditentukan, bukan di badan jalan;
- Alat
berat harus diikat dengan kuat agar beban terdistribusi
proporsional di atas sumbu kendaraan.
🧩 Kesimpulan: Kapan Pengawalan Polisi Diperlukan?
Kondisi |
Wajib Dikawal Polisi? |
Dasar Hukum |
Kendaraan mengangkut alat berat dengan ukuran/dimensi
normal sesuai kelas jalan |
❌ Tidak wajib dikawal |
UU LLAJ Pasal 162(1) |
Kendaraan mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi
ketentuan (over dimension) atau beban berlebih (over load) |
✅ Wajib dikawal polisi |
UU LLAJ Pasal 162(2) |
Kendaraan pengangkut alat berat melintasi jalan umum yang
padat atau sempit |
✅ Biasanya disertai rekomendasi
Dishub dan pengawalan Polantas |
Praktik di lapangan |
Kendaraan digunakan untuk proyek tertutup (misal di area
tambang) |
❌ Tidak perlu pengawalan |
Bukan di jalan umum |
📚 Dasar Hukum:
- Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang di Jalan (jo. KM.30 Tahun 2002).
Apabila Anda atau perusahaan ingin mengangkut alat berat di
jalan umum, pastikan untuk mengajukan izin pengangkutan dan pengawalan ke
Direktorat Lalu Lintas Polri serta Dinas Perhubungan setempat. Tanpa
izin dan pengawalan, kendaraan bisa dikenai sanksi administratif atau tilang
karena melanggar batas dimensi kendaraan yang ditetapkan undang-undang.