Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi? Begini Penjelasan Hukumnya


Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan sopir truk trailer dan perusahaan logistik. Pasalnya, kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer atau gandengan kerap melintas di jalan umum dengan ukuran yang besar dan berat muatan yang tidak biasa.

Lalu, apakah setiap truk pengangkut alat berat wajib dikawal oleh polisi? Apa dasar hukumnya?

Mari kita bahas satu per satu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta aturan turunannya.

 

⚖️ 1. Jenis Kendaraan dan Klasifikasi Angkutan Barang

Pasal 160 UU LLAJ membedakan dua jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum, yaitu:

a. Angkutan barang umum, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak membutuhkan sarana khusus (misalnya bahan bangunan, hasil bumi, dll).
b. Angkutan barang khusus, yaitu barang yang membutuhkan kendaraan dengan rancangan khusus — misalnya alat berat, peti kemas besar, bahan cair/gas, atau bahan berbahaya.

Artinya, kendaraan pengangkut alat berat termasuk dalam kategori angkutan barang khusus.

 

🚛 2. Kewajiban Kendaraan Pengangkut Barang Khusus

Menurut Pasal 162 ayat (1) UU LLAJ, kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

  • Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai bentuk dan sifat barang yang diangkut;
  • Diberi tanda khusus sesuai barang yang diangkut;
  • Memarkir, memuat, dan membongkar barang di tempat yang telah ditentukan;
  • Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas; dan
  • Mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Dengan demikian, pengangkutan alat berat tidak bisa dilakukan secara sembarangan — baik dari segi waktu, rute, maupun keamanan jalan.

 

👮‍♂️ 3. Kapan Harus Dikawal Polisi?

Inilah ketentuan pentingnya.

Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ:

“Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi ketentuan Pasal 19, wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 19 UU LLAJ menetapkan batas ukuran kendaraan yang diizinkan di jalan umum, yaitu:

Kelas Jalan

Lebar Maksimal

Panjang Maksimal

Tinggi Maksimal

Muatan Sumbu Terberat

Kelas I

2,5 meter

18 meter

4,2 meter

10 ton

Kelas II

2,5 meter

12 meter

4,2 meter

8 ton

Kelas III

2,1 meter

9 meter

3,5 meter

8 ton

Kelas Khusus

>2,5 meter

>18 meter

>4,2 meter

>10 ton

👉 Jadi, jika kendaraan pengangkut alat berat memiliki ukuran atau bobot melebihi batas di atas, maka wajib dikawal oleh polisi.
Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, terutama ketika kendaraan berukuran besar melintas di jalan umum, jembatan sempit, atau tanjakan tertentu.

 

🧾 4. Aturan Teknis: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993

Aturan teknis mengenai angkutan barang diatur dalam Kepmenhub No. KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, yang kemudian diubah dengan KM.30 Tahun 2002.

Beberapa kewajiban untuk mobil pengangkut alat berat antara lain:

  • Mencantumkan nama perusahaan di sisi kiri dan kanan badan kendaraan;
  • Menampilkan identitas pengemudi di dashboard;
  • Memasang lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan;
  • Melengkapi kendaraan dengan peralatan keselamatan tambahan, seperti tali pengikat kuat, pengaman beban, serta alat bongkar muat (forklift atau crane).

Namun, aturan ini tidak mengatur kewajiban pengawalan secara rinci — karena hal tersebut sudah diatur secara tegas dalam UU LLAJ Pasal 162 ayat (2) tadi.

 

🛣️ 5. Tata Cara Pengangkutan Alat Berat

Pasal 32 Kepmenhub 69/1993 juga mewajibkan pengangkutan alat berat dilakukan dengan prosedur aman, di antaranya:

  • Proses menaikkan dan menurunkan alat berat harus menggunakan alat bongkar muat yang sesuai (crane atau forklift);
  • Dilakukan di lokasi yang ditentukan, bukan di badan jalan;
  • Alat berat harus diikat dengan kuat agar beban terdistribusi proporsional di atas sumbu kendaraan.

 

🧩 Kesimpulan: Kapan Pengawalan Polisi Diperlukan?

Kondisi

Wajib Dikawal Polisi?

Dasar Hukum

Kendaraan mengangkut alat berat dengan ukuran/dimensi normal sesuai kelas jalan

Tidak wajib dikawal

UU LLAJ Pasal 162(1)

Kendaraan mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi ketentuan (over dimension) atau beban berlebih (over load)

Wajib dikawal polisi

UU LLAJ Pasal 162(2)

Kendaraan pengangkut alat berat melintasi jalan umum yang padat atau sempit

Biasanya disertai rekomendasi Dishub dan pengawalan Polantas

Praktik di lapangan

Kendaraan digunakan untuk proyek tertutup (misal di area tambang)

Tidak perlu pengawalan

Bukan di jalan umum

 

📚 Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (jo. KM.30 Tahun 2002).

 

Apabila Anda atau perusahaan ingin mengangkut alat berat di jalan umum, pastikan untuk mengajukan izin pengangkutan dan pengawalan ke Direktorat Lalu Lintas Polri serta Dinas Perhubungan setempat. Tanpa izin dan pengawalan, kendaraan bisa dikenai sanksi administratif atau tilang karena melanggar batas dimensi kendaraan yang ditetapkan undang-undang.