Syarat Menjadi Asisten Apoteker: Bolehkah Lulusan SMA?


Banyak anak muda yang baru lulus SMA ingin langsung bekerja, termasuk di bidang kesehatan — salah satunya di apotek.

Namun, pertanyaannya sering muncul:

“Apakah seseorang yang hanya lulusan SMA boleh bekerja sebagai asisten apoteker atau melayani obat di apotek?”

Jawaban pendeknya: tidak bisa, kecuali ia memiliki pendidikan dan izin khusus di bidang farmasi.
Mari kita bahas alasannya secara hukum.

 

1. Apa Itu Asisten Apoteker?

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan No. 376/MENKES/PER/V/2009,

Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan.

Artinya, pekerjaan seorang asisten apoteker bukan sekadar menjaga apotek, tetapi juga meliputi:

  • Menyiapkan dan mengelola obat-obatan,
  • Membantu pengendalian mutu sediaan farmasi,
  • Mengelola perbekalan farmasi dan pelayanan resep dokter.

Pekerjaan itu termasuk dalam kategori pekerjaan kefarmasian, yang berarti hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional di bidang farmasi.

 

2. Siapa yang Disebut Tenaga Kefarmasian?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Pasal 1 angka 6),

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Jadi, asisten apoteker termasuk dalam kategori tenaga teknis kefarmasian, dan bukan sekadar “pegawai toko obat”.

 

3. Syarat Pendidikan dan Izin Praktik

Untuk bisa bekerja secara resmi sebagai asisten apoteker, seseorang tidak cukup hanya lulusan SMA.
Ia harus memiliki pendidikan farmasi formal, minimal:

  • Lulusan Sekolah Menengah Farmasi / SMK Farmasi, atau
  • Lulusan D3 Farmasi (Ahli Madya Farmasi).

Selain itu, tenaga teknis kefarmasian juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf b Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011.

Untuk mendapatkan STRTTK, seseorang harus:

  1. Memiliki ijazah farmasi resmi,
  2. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter,
  3. Mendapat rekomendasi dari apoteker atau institusi pendidikan farmasi,
  4. Menandatangani pernyataan etika profesi farmasi.

Tanpa STRTTK, seseorang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian apa pun, termasuk menyiapkan dan memberikan obat.

 

4. Apakah Lulusan SMA Boleh Bekerja di Apotek Sama Sekali?

Boleh, asal bukan di bidang kefarmasian.
Misalnya:

  • Sebagai kasir, admin, atau resepsionis,
  • Bagian kebersihan atau keamanan,
  • Atau petugas umum yang tidak menangani obat.

Namun, tidak boleh melayani pembeli terkait obat resep, meracik obat, atau memberi informasi medis — karena semua itu termasuk praktik kefarmasian dan diatur secara ketat oleh undang-undang.

 

5. Sanksi Hukum bagi yang Bekerja Tanpa Keahlian Farmasi

Jika seseorang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan izin resmi, hal itu melanggar Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan):

Pasal 108 ayat (1):
Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan, pengendalian mutu, penyimpanan, distribusi, dan pelayanan obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan.

Pasal 198:
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.”

Jadi, bila ada seseorang yang hanya lulusan SMA melayani obat di apotek — apalagi sampai memberikan obat resep — itu termasuk pelanggaran hukum.

 

6. Mengapa Aturan Ini Diperlukan?

Farmasi bukan sekadar urusan jual-beli obat, melainkan menyangkut keselamatan pasien.
Kesalahan dalam memberikan dosis atau jenis obat bisa berakibat fatal.

Karena itu, undang-undang mewajibkan bahwa hanya tenaga farmasi yang memiliki kompetensi dan izin resmi yang boleh melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

7. Kesimpulan

Pertanyaan

Jawaban

Apakah lulusan SMA boleh menjadi asisten apoteker?

Tidak boleh. Asisten apoteker harus lulusan pendidikan farmasi (SMK Farmasi atau D3 Farmasi).

Apa syarat utamanya?

✔️ Memiliki ijazah farmasi dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Boleh kerja di apotek tapi bukan bagian obat?

✔️ Boleh, asal tidak menangani atau melayani obat.

Apa sanksinya jika melanggar?

💰 Denda maksimal Rp100 juta (Pasal 198 UU Kesehatan).

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Permenkes No. 376/MENKES/PER/V/2009 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker
  4. Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi dan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian
  5. Kepmenkes No. 573/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker

 

Penutup

Pekerjaan di bidang farmasi adalah profesi kesehatan yang membutuhkan keahlian, bukan sekadar pengalaman.
Jadi, bagi lulusan SMA yang tertarik bekerja di apotek, jalur yang tepat adalah melanjutkan ke SMK atau D3 Farmasi.

Ingat, mengurus obat orang lain bukan sekadar pekerjaan — tapi juga tanggung jawab atas nyawa manusia. 💊⚖️