Apakah Majikan Boleh Menahan KTP Pekerja Rumah Tangga?

Kasus seperti ini cukup sering terjadi — pekerja rumah tangga (PRT) yang KTP-nya ditahan oleh majikan, baik dengan alasan keamanan, jaminan kerja, atau bahkan “hukuman” karena suatu kesalahan.

Sekilas mungkin tampak sepele, tapi dari sisi hukum, penahanan KTP tanpa dasar yang sah bisa termasuk pelanggaran hak asasi dan bahkan berpotensi pidana.

Mari kita bahas secara runut: apakah tindakan itu dibenarkan, dan apa langkah hukum yang bisa ditempuh PRT atau keluarganya.


 

1. Pekerja Rumah Tangga Belum Diatur Khusus dalam Undang-Undang

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT memang sudah lama dibahas, namun belum disahkan.

Akibatnya, status hukum PRT masih “mengambang”, karena tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Namun, ada beberapa aturan yang tetap memberikan perlindungan umum, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kekerasan rumah tangga.

 

2. Perlindungan PRT dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

PRT diakui sebagai bagian dari lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):

“Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.”

Artinya, PRT dipandang sebagai anggota rumah tangga selama ia tinggal di rumah tempat bekerja — dan karena itu berhak atas perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Menahan dokumen pribadi seperti KTP tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan non-fisik (psikis) atau penelantaran, terutama jika membuat PRT kesulitan mengakses identitas atau hak hukumnya.

 

3. KTP Adalah Dokumen Negara, Bukan Barang Jaminan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan milik majikan atau pribadi seseorang, melainkan dokumen resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A UU Adminduk menegaskan bahwa setiap penduduk berhak menyimpan dan menggunakan dokumen kependudukannya secara pribadi.

Maka, tidak ada dasar hukum yang membenarkan majikan menahan KTP PRT, bahkan dengan alasan keamanan atau jaminan kerja.

Penahanan dokumen pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi pidana penggelapan atau penyalahgunaan.

 

4. Bila Ada “Kesepakatan” Menahan KTP, Apakah Sah?

Dalam beberapa kasus, majikan berdalih bahwa KTP ditahan karena ada kesepakatan dengan PRT — misalnya sebagai jaminan bila PRT melanggar kontrak atau kabur dari pekerjaan.

Namun, kesepakatan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Tetapi kesepakatan itu harus sah secara hukum, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Menahan KTP seseorang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dan ketertiban hukum administrasi kependudukan. 

Maka, “kesepakatan” menahan KTP tetap tidak sah walaupun dilakukan atas dasar persetujuan awal.

 

5. Jika Tidak Ada Kesepakatan, Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Jika KTP ditahan tanpa dasar perjanjian apa pun, maka tindakan itu termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

PRT atau keluarganya berhak menuntut pengembalian KTP dan bahkan ganti rugi secara perdata bila terbukti mengalami kerugian akibat penahanan itu — misalnya kehilangan kesempatan bekerja atau kesulitan mengurus dokumen lain.

 

6. Dapat Pula Dikenakan Pidana Penggelapan

Secara pidana, penahanan KTP tanpa hak bisa dikategorikan sebagai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

KTP termasuk benda bergerak (dokumen fisik) yang memiliki nilai hukum.
Jika seseorang menahan dan menolak mengembalikan KTP dengan sengaja, maka unsur “memiliki secara melawan hukum” terpenuhi.

 

7. Apa yang Bisa Dilakukan Keluarga PRT?

Jika saudara Anda mengalami penahanan KTP oleh majikan, langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Minta secara baik-baik terlebih dahulu agar KTP dikembalikan, disertai alasan hukum bahwa KTP adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan pihak lain.
  2. Jika tetap ditolak, buat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak penggelapan dokumen pribadi (Pasal 372 KUHP).
  3. Alternatif lain, ajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer) jika penahanan tersebut menimbulkan kerugian nyata.
  4. Pihak Dinas Tenaga Kerja atau lembaga bantuan hukum (LBH) juga dapat dimintai bantuan, terutama bila kasus ini menyangkut eksploitasi atau kekerasan non-fisik.

 

8. Perlindungan Hukum PRT Masih Lemah, Tapi Hak Dasar Tetap Ada

Walaupun UU Perlindungan PRT belum disahkan, bukan berarti PRT tidak memiliki hak hukum.
Secara prinsip, PRT tetap manusia dan warga negara yang dilindungi oleh hukum nasional dan HAM.

Bahkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Artinya, penahanan KTP — bahkan terhadap seorang pekerja rumah tangga — tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

 

9. Kesimpulan

Pertanyaan

Jawaban

Apakah boleh menahan KTP PRT?

Tidak boleh, karena KTP adalah dokumen resmi negara milik pribadi.

Apakah ada dasar hukum melarangnya?

Ada: UU Adminduk, KUHPerdata, KUHP, dan UU PKDRT.

Bisa dipidana?

⚠️ Bisa, jika terbukti sengaja menahan dan tidak mau mengembalikan (Pasal 372 KUHP).

Apa langkah yang bisa dilakukan PRT atau keluarga?

Minta pengembalian secara baik-baik, atau laporkan ke polisi bila ditolak.

 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) – Pasal 1338, 1365
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 372
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  4. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

 

Penutup

Menahan KTP pekerja rumah tangga bukan hanya tidak beretika, tapi juga melanggar hukum. Dokumen identitas adalah hak pribadi warga negara yang tidak boleh dijadikan alat kontrol atau jaminan kerja.

Jadi, jika ada majikan menahan KTP PRT dengan alasan apa pun, itu bukan bentuk kedisiplinan — melainkan pelanggaran hak hukum seseorang. ⚖️