Adakah Sanksi Bila Warga Memakai Seragam Lengkap Polisi?

Di beberapa lingkungan, kita mungkin pernah melihat seseorang yang bukan anggota Polri mengenakan seragam polisi lengkap dengan atribut pangkat dan lambangnya.
Alasannya bisa beragam — sekadar koleksi, untuk keamanan pribadi, atau bahkan ingin tampak berwibawa.

Namun, pertanyaannya:

Apakah warga sipil boleh memakai seragam polisi lengkap, dan apakah ada sanksinya?


1. Seragam Polisi Adalah Perlengkapan Dinas Resmi

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

“Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.”

 

 

2. Jenis Seragam Kepolisian yang Diatur

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SKEP/702/IX/2005, seragam Polri dibagi menjadi dua kelompok besar:

A. Seragam Anggota Polri

  1. Bersifat Umum, meliputi:
    • Pakaian Dinas Upacara (PDU)
    • Pakaian Dinas Harian (PDH)
    • Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
    • Pakaian Dinas Parade (PDP)
    • Pakaian Dinas Sipil Harian (PDSH)
  2. Bersifat Khusus, seperti:
    • Samapta, Lalu Lintas, Brimob, Reserse, Intelkam, Pol Air, Pol Udara, Dokkes, hingga Provos dan Satwa.

B. Seragam PNS Polri

Juga memiliki pakaian dinas harian, upacara, dan seragam khusus untuk unit tertentu.

Karena klasifikasi ini hanya diperuntukkan bagi anggota Polri dan PNS Polri, warga biasa tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan salah satunya, apalagi dengan pangkat, tanda, atau atribut resmi.

 

3. Mengapa Tidak Boleh Dipakai oleh Warga Sipil?

Secara normatif, tidak ada aturan pidana yang langsung melarang warga memakai baju polisi, selama tidak digunakan untuk menipu atau mengelabui orang lain.
Namun, secara etika dan administratif, seragam Polri adalah simbol negara.

Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2012 bahkan mewajibkan petugas polisi yang sedang bertugas di lapangan untuk:

“Menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib dilengkapi surat perintah tugas.”

Artinya, seragam polisi menandakan kewenangan hukum.
Jika digunakan oleh orang lain, maka potensial menimbulkan kesalahpahaman publik — dan jika disalahgunakan, bisa berubah menjadi tindak pidana.

 

4. Bisa Jadi Pidana Jika Dipakai untuk Menipu atau Mengaku Polisi

Jika seseorang mengenakan seragam dan atribut polisi untuk mengaku sebagai anggota Polri, atau menipu orang lain, perbuatannya bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jadi, memakai seragam polisi sambil berpura-pura menjadi polisi (polisi gadungan) adalah perbuatan pidana, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Kasus semacam ini cukup sering terjadi, misalnya:

  • Oknum warga menggunakan seragam dan pangkat palsu untuk mengatur lalu lintas atau mengamankan razia;
  • Ada yang mengaku anggota reserse untuk menakut-nakuti warga atau memeras;
  • Atau menggunakan seragam lengkap agar dipercaya saat menawarkan jasa keamanan.

Semua itu dapat dianggap penipuan dengan martabat palsu, bukan sekadar pelanggaran etika.

 

5. Bagaimana Jika Hanya Dipakai untuk Gaya atau Koleksi?

Jika seragam dipakai tanpa maksud menipu atau mengaku polisi, misalnya untuk:

  • Koleksi pribadi,
  • Pemotretan film atau kegiatan seni,
  • Pakaian “gaya” tanpa menunjukkan jabatan/pangkat resmi,

maka tidak otomatis dipidana.
Namun, tetap tidak etis dan bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.

Selain itu, bila seragam lengkap dengan lambang, pangkat, dan atribut resmi Polri digunakan di ruang publik (misalnya berpatroli, menghadiri acara, atau di media sosial), maka pihak kepolisian dapat menegur atau menindak secara administratif, karena melanggar etika simbol kenegaraan.

 

6. Perbedaan dengan Seragam Satpam atau Ormas

Sebagai perbandingan, seragam Satuan Pengamanan (Satpam) memang memiliki kemiripan dengan seragam polisi, tetapi:

  • Telah diatur tersendiri melalui Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020,
  • Menggunakan tanda khusus “SATPAM”,
  • Dan tidak boleh menyerupai penuh seragam resmi Polri.

Artinya, hanya lembaga keamanan resmi seperti Satpam, Polisi Khusus (Polsus), atau Polisi Kehutanan (Polhut) yang boleh mengenakan pakaian dengan model tertentu yang disetujui oleh Polri.

Warga sipil biasa tidak termasuk dalam kategori itu.

 

7. Kesimpulan

Menjawab pertanyaan Anda secara ringkas:

Pertanyaan

Jawaban

Bolehkah warga biasa memakai seragam polisi lengkap?

Tidak boleh, karena seragam dan atribut Polri hanya untuk anggota aktif.

Apakah langsung dipidana?

⚠️ Tidak, kecuali digunakan untuk menipu atau mengaku sebagai polisi.

Apa dasar hukumnya?

PP No. 42 Tahun 2010, PP No. 80 Tahun 2012, dan SK Kapolri SKEP/702/IX/2005.

Apa ancaman pidananya jika menipu memakai seragam polisi?

Pasal 378 KUHP — penjara paling lama 4 tahun.

 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378
  2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri
  3. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
  4. SK Kapolri No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan dan Penggunaan Seragam Polri

 

Penutup

Seragam polisi bukan sekadar pakaian — ia adalah simbol kewenangan negara dan kepercayaan publik.
Memakainya tanpa hak bisa menimbulkan persepsi menyesatkan, bahkan menyeret pada pidana bila disalahgunakan.

Jadi, sebelum mengenakan pakaian berseragam Polri, ingat: pakaian itu bukan atribut gaya, tapi amanat tanggung jawab hukum. 👮‍♂️