Kapan Tersangka Dapat Meminta Penangguhan Penahanan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum, kata “penahanan” sering kali menimbulkan kekhawatiran.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebenarnya memberi peluang bagi tersangka atau terdakwa untuk meminta penangguhan penahanan, bahkan setelah beberapa hari berada di tahanan.
Lalu, kapan dan bagaimana penangguhan penahanan itu bisa diminta? Apakah mungkin setelah 7 hari? Mari kita bahas satu per satu.
1. Apa Itu Penahanan Menurut Hukum?
Penahanan diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, yang berbunyi:
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Artinya, penahanan merupakan langkah hukum yang sah dan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum tertentu — yaitu penyidik, penuntut umum, atau hakim — dengan alasan yang sah dan dalam waktu tertentu.
2. Siapa yang Berwenang Menahan?
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (biasanya polisi) memiliki kewenangan melakukan penahanan sebagai bagian dari tugasnya.
Namun, dalam praktiknya, masa penahanan sering menjadi perhatian karena proses penyidikan bisa memakan waktu cukup lama, sementara hak tersangka harus tetap dilindungi.
Di sinilah pentingnya memahami mekanisme penangguhan penahanan.
3. Apa Itu Penangguhan Penahanan?
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa “syarat yang ditentukan” dapat berupa:
- Wajib lapor,
- Tidak keluar rumah atau kota,
- Tidak mengulangi tindak pidana.
Dengan kata lain, penangguhan penahanan adalah bentuk kelonggaran hukum, di mana tersangka tetap berstatus ditahan, tetapi diperbolehkan berada di luar tahanan fisik dengan memenuhi syarat tertentu.
4. Syarat untuk Meminta Penangguhan Penahanan
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh tersangka atau terdakwa:
- Ada permintaan resmi dari tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya;
- Pihak berwenang (penyidik, jaksa, atau hakim) menyetujui permintaan tersebut — dengan atau tanpa jaminan uang/orang;
- Tersangka/terdakwa bersedia menaati semua syarat yang ditetapkan selama masa penangguhan.
Selain itu, permintaan ini dapat diajukan kapan saja, selama status penahanan masih berlangsung.
5. Bisakah Mengajukan Penangguhan Setelah 7 Hari Ditahan?
Jawabannya: Bisa.
KUHAP tidak mengatur batas waktu tertentu kapan
tersangka boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Selama tersangka masih dalam masa penahanan (baik baru 7 hari, 14 hari, maupun
lebih), permintaan tetap sah diajukan.
Yang penting adalah:
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh tersangka atau kuasa hukumnya kepada penyidik (jika masih tahap penyidikan),
- Atau kepada penuntut umum (jika sudah tahap penuntutan),
- Atau kepada hakim (jika sudah masuk tahap persidangan).
Apabila penyidik mengabulkan permintaan tersebut, tersangka bisa keluar dari tahanan dengan status ditangguhkan, dengan atau tanpa jaminan orang atau uang.
6. Hak Tersangka dalam Mengajukan Penangguhan
KUHAP menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi dan mencari bantuan hukum guna mengajukan penangguhan penahanan.
Berdasarkan Pasal 59 KUHAP, pejabat berwenang wajib:
“Memberitahukan tentang penahanan kepada keluarga tersangka atau orang lain yang bantuannya diperlukan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanan.”
Kemudian Pasal 60 KUHAP menegaskan:
“Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau orang lain guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.”
Dengan demikian, keluarga, pengacara, atau orang terdekat berperan penting untuk memberikan jaminan atau mengajukan surat permohonan penangguhan.
7. Apa yang Terjadi Setelah Penangguhan Diberikan?
Jika penangguhan disetujui, tersangka tidak lagi ditahan di rutan atau sel polisi, tetapi:
- Tetap wajib lapor sesuai jadwal,
- Dilarang meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin,
- Tidak boleh mengulangi perbuatan pidana.
Namun, penangguhan bisa dicabut kapan saja jika
tersangka melanggar syarat.
Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyebut:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka melanggar syarat.”
Artinya, kebebasan sementara ini bersifat bersyarat dan tidak mutlak.
8. Masa Penangguhan Tidak Dihitung sebagai Masa Tahanan
Satu hal yang perlu diketahui:
Masa ketika tersangka berada di luar tahanan karena penangguhan tidak
dihitung sebagai masa tahanan.
Jadi, jika penangguhan dicabut, masa penahanan akan dihitung kembali dari sisa
waktu sebelumnya.
9. Kesimpulan
Menjawab pertanyaan utama Anda:
Pertanyaan |
Jawaban |
Apakah bisa minta penangguhan setelah 7 hari ditahan? |
✅ Bisa. Tidak ada batas waktu dalam KUHAP untuk mengajukannya. |
Siapa yang berwenang memberi izin penangguhan? |
Penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap perkara. |
Apakah wajib pakai jaminan? |
Tidak selalu. Bisa dengan atau tanpa jaminan uang/orang. |
Apa risikonya? |
Penangguhan bisa dicabut jika syarat dilanggar. |
Apakah masa penangguhan dihitung sebagai masa tahanan? |
❌ Tidak dihitung. |
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) — Pasal 1 angka 21, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 31, Pasal 59, dan Pasal 60.
Penutup
Penangguhan penahanan adalah bentuk perlindungan hukum
terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa.
Meski statusnya belum bebas sepenuhnya, kesempatan ini memberi ruang untuk:
- Menjalankan kehidupan sementara di luar tahanan,
- Mengurus keluarga atau pekerjaan,
- Serta mempersiapkan pembelaan hukum dengan lebih tenang.
Jadi, meskipun sudah ditahan selama 7 hari — tersangka tetap berhak mengajukan penangguhan penahanan, asalkan memenuhi syarat dan disetujui oleh pihak berwenang.