Perusahaan Reklamasi Asal China PT Hai Yin Hadapi Permohonan PKPU

https://static.wixstatic.com/media/b283c5_5921636300b74e32bea6b2aea6c10f03~mv2.jpg/v1/fill/w_600,h_450,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/2024-7-7_1%E4%BF%AF%E8%A7%86%E5%9B%BE.jpg 

Perusahaan spesialis reklamasi dan konstruksi laut, PT Hai Yin, tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan oleh dua kreditur, yakni SANY Capital Singapore Pte Ltd dan PT Konstruksi Indo Marchinery, dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Perkara tersebut didaftarkan pada 25 September 2025, berdasarkan surat permohonan bertanggal 23 September 2025, dan saat ini berstatus persidangan.

 

Detail Perkara

Nomor Perkara

Pemohon

Termohon

Status

Tanggal Pendaftaran

296/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst

1. SANY Capital Singapore Pte Ltd 2. PT Konstruksi Indo Marchinery

PT Hai Yin

Persidangan

25 September 2025

Kedua pemohon diwakili oleh kuasa hukum Parlin Soni Hambang, HN, S.H., M.H., sedangkan termohon, PT Hai Yin, belum tercatat menunjuk kuasa hukum dalam sistem pengadilan.

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta majelis hakim untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan PKPU;
  2. Menyatakan PT Hai Yin dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari;
  3. Menunjuk hakim pengawas dari jajaran Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat;
  4. Menetapkan Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA. sebagai kurator dan pengurus;
  5. Memerintahkan tim pengurus memanggil termohon dan kreditor yang dikenal untuk menghadiri rapat kreditur; serta
  6. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Sidang pertama telah digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 09.00–16.00 WIB di Ruang Soebekti 2, dengan agenda pemanggilan termohon. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 10.40–12.00 WIB di ruang yang sama.

 

Profil Perusahaan: Spesialis Reklamasi dan Konstruksi Laut

https://static.wixstatic.com/media/b283c5_9af6b2a29d5e422591f8498c9f5e012d~mv2.jpg/v1/fill/w_1920,h_1028,al_c,q_90,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/b283c5_9af6b2a29d5e422591f8498c9f5e012d~mv2.jpg

Salah satu proyek reklamasi yang dikerjakan PT Hai Yin di kawasan indah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

 

PT Hai Yin dikenal sebagai perusahaan spesialis di bidang reklamasi, pengerukan (dredging), dan konstruksi pesisir (nearshore construction).
Perusahaan ini berpengalaman dalam menciptakan lahan baru, pelabuhan, serta jalur perairan melalui proyek-proyek reclamation dan port basin dredging, termasuk pekerjaan pendalaman kolam pelabuhan dan perluasan dermaga.

Dengan armada cutter suction dredger dan kapal pendukung, Hai Yin menawarkan solusi terpadu bagi kebutuhan pengembangan infrastruktur maritim dan kawasan pantai. Fokus perusahaan mencakup efisiensi, keberlanjutan, dan hasil berkualitas tinggi pada setiap proyek.

Selain itu, Hai Yin juga menyediakan layanan soil improvement solutions, termasuk teknologi vacuum preloading dan PVD (Prefabricated Vertical Drain) installation, untuk meningkatkan stabilitas dan daya dukung tanah pada proyek besar.
Di sektor nearshore construction, perusahaan ini juga mengerjakan proyek perlindungan pantai seperti stone dikes, sandbag structures, serta fasilitas pelabuhan dan proteksi garis pantai.

Dengan lini bisnis yang terintegrasi dari pengerukan, reklamasi, hingga peningkatan kualitas tanah, Hai Yin berperan dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan infrastruktur maritim Indonesia.

Permohonan PKPU dari SANY Capital Singapore — entitas keuangan yang berafiliasi dengan SANY Group, produsen alat berat global — dan PT Konstruksi Indo Marchinery, menandakan potensi sengketa komersial antara penyedia alat berat dan perusahaan pelaksana proyek kelautan.

Jika dikabulkan, status PKPU sementara akan memberikan waktu 45 hari bagi PT Hai Yin untuk merumuskan proposal perdamaian atau restrukturisasi kewajiban kepada kreditornya. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Hai Yin mengenai perkara tersebut.

 

Catatan Redaksi:
Perkara 296/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Oktober 2025.