Perkara PKPU PT PP Urban Berlanjut, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang atas Permohonan PT Cendana Jaya Mandiri
![]() |
Salah satu proyek yang melibatkan PT PP Urban, Anak Perusahaan Utama PT PP (Persero) Tbk. |
Setelah satu perkara PKPU terhadap anak usaha BUMN PT PP Urban dicabut oleh pemohon, satu permohonan lainnya masih bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Cendana Jaya Mandiri sebagai pemohon, dan hingga kini berstatus persidangan.
Rincian Perkara
Nomor Perkara |
Pemohon |
Termohon |
Status |
Tanggal Pendaftaran |
286/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst |
PT Cendana Jaya Mandiri |
PT PP Urban |
Persidangan |
19 September 2025 |
Permohonan ini diajukan berdasarkan surat bertanggal 18
September 2025 dan resmi terdaftar keesokan harinya, 19 September 2025.
Pemohon menunjuk Risky Dewi Ambarwati sebagai kuasa hukum. Sementara
itu, pihak termohon, PT PP Urban, belum tercatat menunjuk kuasa hukum
dalam sistem pengadilan.
Isi Permohonan (Petitum)
Dalam permohonan yang disampaikan ke majelis hakim, pemohon meminta agar pengadilan:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT PP Urban berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk hakim pengawas dari jajaran hakim niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses PKPU;
- Menetapkan kurator dan pengurus, yaitu Albert Yulius, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator No. AHU-19.AH.04.05-2019 tertanggal 25 Maret 2022, untuk bertindak sebagai tim pengurus, serta sebagai kurator apabila termohon nantinya dinyatakan pailit;
- Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon dan para kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau kurir untuk menghadiri sidang dalam waktu paling lambat 45 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.
Sebagaimana lazimnya dalam perkara PKPU, pemohon juga menyertakan klausul alternatif, agar jika majelis hakim berpendapat lain, dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berimbang (ex aequo et bono).
Perjalanan Sidang
Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Pusat, sidang
pertama perkara ini digelar pada Senin, 29 September 2025 pukul 10.00–11.00
WIB di Ruang Oemar Seno Adji 2, namun termohon tidak hadir.
Sidang kedua yang dijadwalkan Jumat, 3 Oktober 2025, juga dihadiri pihak
pemohon, tetapi termohon kembali tidak hadir.
Sidang ketiga dijadwalkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan ulang termohon serta penyerahan jawaban dan kelengkapan LS (Lampiran Surat). Sidang kembali berlangsung di ruang yang sama.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PP Urban terkait ketidakhadiran dalam dua kali panggilan sidang tersebut.
Konteks: Satu Perkara Dicabut, Satu Masih Berlanjut
Sebelumnya, PT Sakura Matriks Utama juga mengajukan permohonan PKPU terhadap PP Urban melalui perkara 285/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, namun perkara tersebut dicabut oleh pemohon dan resmi dinyatakan selesai melalui putusan majelis hakim pada 6 Oktober 2025.
Dengan demikian, perkara 286/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst menjadi satu-satunya gugatan PKPU aktif terhadap PT PP Urban di PN Jakarta Pusat saat ini.
Profil PT PP Urban
Sebagai anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk, PP Urban bergerak di bidang engineering, procurement, and construction (EPC) serta prefabricated building. Perusahaan ini dikenal melalui proyek-proyek hunian vertikal, apartemen pekerja, dan pembangunan modular housing, yang menjadi bagian dari ekspansi industri konstruksi berkelanjutan.
Namun, seperti sejumlah perusahaan konstruksi lain, PP Urban juga menghadapi tekanan arus kas akibat perlambatan pembayaran proyek dan kenaikan biaya operasional, yang berpotensi memicu perselisihan pembayaran dengan mitra kerja dan pemasok.
Catatan Redaksi
Perkara 286/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
merupakan salah satu dari serangkaian permohonan PKPU terhadap entitas BUMN
karya yang tengah dipantau publik.
Data resmi diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 7 Oktober 2025. Status perkara masih
persidangan dengan agenda pemanggilan termohon dan penyerahan jawaban.