Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha? Begini Penjelasan Hukumnya


Dalam praktik bisnis di Indonesia, banyak pelaku usaha — terutama skala kecil dan menengah — memilih Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai bentuk badan usaha karena sifatnya yang sederhana dan tidak serumit Perseroan Terbatas (PT).

Namun sering muncul pertanyaan praktis dari para pelaku usaha:

“Apakah sebuah CV boleh menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus?”

Misalnya, satu CV ingin bergerak di bidang kuliner, pengadaan barang, dan pariwisata dalam waktu bersamaan. Apakah hal ini sah menurut hukum?

Jawabannya: boleh, sepanjang memenuhi ketentuan administratif dan perizinan yang berlaku.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terlebih dahulu.

 

1. CV Tidak Dibatasi Jumlah Bidang Usaha dalam KUHD

Pengaturan mengenai CV terdapat dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam ketentuan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang membatasi jumlah bidang usaha yang dapat dijalankan oleh sebuah CV. KUHD hanya mengatur hal-hal pokok seperti:

  • Struktur persekutuan (sekutu aktif dan sekutu pasif),
  • Tanggung jawab masing-masing pihak, dan
  • Tata cara pendirian dan pembubaran.

Dengan kata lain, secara hukum perdata, CV bebas untuk bergerak di lebih dari satu bidang usaha — asalkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang lebih spesifik.

Bahkan, menurut konfirmasi dari sejumlah notaris, tidak ada larangan eksplisit dalam penyusunan akta pendirian CV untuk mencantumkan beberapa bidang usaha sekaligus. Namun, kebijakan teknisnya bergantung pada tahap berikutnya: perizinan usaha.

 

2. Perhatikan Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI)

Setelah CV didirikan, langkah penting berikutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang kini menggunakan sistem berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 57 Tahun 2009.

Setiap kegiatan usaha wajib dicocokkan dengan kode KBLI yang relevan. Misalnya:

Dengan demikian, jika CV Anda ingin menjalankan beberapa bidang usaha, semua kegiatan tersebut harus tercantum dalam kode KBLI dan didafarkan dalam SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

3. Perbedaan Kebijakan Daerah Soal Jumlah Bidang Usaha

Meskipun tidak ada batasan secara nasional, faktanya setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait jumlah maksimal bidang usaha yang dapat dicantumkan dalam satu SIUP.

Sebagai contoh:

  • Dinas Perdagangan DKI Jakarta hanya memperbolehkan maksimal 3 bidang usaha,
  • Sementara Dinas Perdagangan Tangerang memperbolehkan hingga 5 bidang usaha.

Perbedaan ini muncul karena Peraturan Menteri Perdagangan tidak mengatur secara eksplisit batas jumlah bidang usaha, sehingga pemerintah daerah diberi diskresi administratif untuk menyesuaikannya dengan kebijakan lokal.

👉 Karena itu, selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perdagangan setempat untuk mengetahui berapa banyak bidang usaha yang dapat dicantumkan dalam SIUP Anda.

 

4. Waspadai Bidang Usaha dengan Izin Khusus

Meskipun secara hukum CV boleh memiliki banyak bidang usaha, tidak semua bidang dapat dijalankan hanya dengan SIUP.
Beberapa sektor membutuhkan izin tambahan dari instansi teknis.

Contohnya:

  • Usaha pariwisata (travel, agen tiket, biro perjalanan) wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
    • TDUP untuk Biro Perjalanan Wisata mensyaratkan modal dasar minimal Rp 500 juta, dengan modal disetor Rp 300 juta.
    • TDUP untuk Agen Perjalanan Wisata mensyaratkan modal dasar Rp 300 juta, dengan modal disetor Rp 150 juta.
  • Selain itu, izin TDUP biasanya mewajibkan SIUP atau NIB hanya mencantumkan bidang pariwisata, tidak boleh digabung dengan jenis usaha lain seperti perdagangan atau katering.

Dengan demikian, bila CV Anda ingin bergerak di bidang yang memiliki izin sektoral (misalnya pariwisata, migas, atau konstruksi), sebaiknya dipisahkan ke badan usaha yang berbeda untuk menghindari konflik perizinan.

 

5. Pertimbangan Praktis: Fokus Bisnis dan Kredibilitas

Selain aspek hukum, ada pertimbangan praktis yang sering muncul di lapangan, terutama dalam konteks lelang pengadaan barang dan jasa.

Beberapa panitia lelang atau klien cenderung memilih perusahaan yang fokus di satu bidang usaha tertentu, karena dianggap lebih kompeten dan kredibel.
CV yang mencantumkan terlalu banyak bidang usaha justru bisa terlihat kurang fokus atau “serba bisa tapi tidak spesialis”.

Oleh karena itu, meskipun secara hukum diperbolehkan, sebaiknya fokuskan kegiatan CV pada bidang yang paling utama dan strategis — baik untuk kemudahan perizinan maupun kredibilitas bisnis di mata mitra usaha dan lembaga pemerintah.

 

6. Kesimpulan

Secara hukum:

  • CV boleh bergerak di beberapa bidang usaha karena KUHD tidak mengatur batasan jumlah bidang usaha.
  • Namun, setiap bidang usaha harus dicantumkan secara jelas dalam kode KBLI dan SIUP/NIB.
  • Jumlah maksimal bidang usaha yang dapat didaftarkan tergantung kebijakan daerah masing-masing.
  • Untuk bidang yang memerlukan izin sektoral khusus (seperti pariwisata), harus mengikuti ketentuan teknis dan modal minimum yang berlaku.
  • Dari sisi bisnis, spesialisasi lebih disarankan agar badan usaha lebih kredibel dan mudah memperoleh izin serta proyek.

 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP (beserta perubahannya hingga Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011)
  3. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

 

Penutup

Menjalankan bisnis dengan CV memang fleksibel dan efisien, tetapi pemahaman atas izin usaha dan klasifikasi bidang kegiatan menjadi kunci kepatuhan hukum.
Sebelum mencantumkan banyak bidang usaha dalam CV Anda, pastikan sudah berkonsultasi dengan notaris, dinas perdagangan, atau konsultan hukum bisnis agar struktur usaha Anda sah, efisien, dan tidak menimbulkan masalah perizinan di kemudian hari.