Wika Industri Konstruksi Digugat PKPU oleh Dharma Sarana Sejahtera

 

PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (Wika IKON), anak usaha BUMN konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini tercatat dengan nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025. Permohonan diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera, yang menunjuk kuasa hukum Widya Margaretha, S.H.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya serta menyatakan Wika IKON berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari. Selain itu, pemohon juga mengusulkan agar pengadilan menunjuk hakim pengawas dari unsur hakim niaga, sekaligus mengangkat Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, S.H. sebagai pengurus dalam proses PKPU.

Sidang pertama perkara ini digelar pada Senin, 8 September 2025 di ruang Oemar Seno Adji 2 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan awal. Namun, persidangan ditunda karena pihak termohon belum siap menyampaikan jawaban. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025 pukul 11.45 WIB di ruang yang sama, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Wika IKON.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wika IKON maupun induk usahanya, Wijaya Karya, terkait duduk perkara maupun nilai kewajiban yang disengketakan.

PKPU biasanya diajukan kreditur untuk memberi kesempatan kepada debitur menyusun rencana perdamaian, termasuk restrukturisasi utang, di bawah pengawasan pengadilan. Karena menyangkut anak usaha BUMN konstruksi, perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan, terutama bagi mitra kerja dan pemangku kepentingan Wika IKON.

Taufikul Basari

Jurnalis Bisnis dan EKonomi, Meraih Master of Business Administration (MBA) dari SBM ITB pada 2020

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال