PT PP (Persero) Tbk, salah satu kontraktor BUMN terkemuka, tengah menghadapi gugatan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 September 2025.
Permohonan pailit diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Kedua pemohon menunjuk kuasa hukum Agreeya Natalian Tambatua, S.H. untuk mewakili mereka dalam persidangan.
Sementara itu, PT PP (Persero) Tbk tercatat sebagai termohon dalam perkara ini. Namun, detail petitum atau pokok permohonan dari para pemohon hingga saat ini belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara.
Sidang perdana perkara dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025 pukul 10.50 WIB dengan agenda pemeriksaan awal (sidang pertama) di ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat. Agenda ini menandai dimulainya proses hukum yang berpotensi berdampak pada salah satu perusahaan pelat merah besar di sektor konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT PP maupun para pemohon belum memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara maupun nilai kewajiban yang disengketakan.
Permohonan pailit terhadap badan usaha milik negara (BUMN) bukanlah hal yang lazim, mengingat kompleksitas bisnis serta peran strategis perusahaan negara di sektor infrastruktur. Perkembangan sidang ini pun diperkirakan akan menjadi sorotan publik, khususnya pemegang saham dan mitra bisnis PT PP.