MA Tolak PK Dirjen Pajak, PT NSK Bearings Menang Sengketa Pajak 967 Ribu Dolar AS

 

Gumpalan – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara sengketa pajak dengan PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia, produsen bearing asal Jepang yang beroperasi di Cikarang, Bekasi

Putusan ini menguatkan kemenangan penuh perusahaan dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018 senilai USD 967.696 atau setara lebih dari Rp15 miliar.

 

Latar Belakang Sengketa

Kasus bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh 2018 yang diterbitkan DJP dengan Nomor 00107/406/18/055/20 pada 24 Juli 2020. Dalam keputusan keberatan tertanggal 8 September 2021 (KEP-02980/KEB/WPJ.07/2021), DJP menolak sebagian pengakuan biaya perusahaan, khususnya terkait pembayaran royalti kepada induk usaha NSK Ltd Jepang. DJP kemudian menetapkan koreksi positif senilai USD 3,48 juta sehingga mengurangi klaim lebih bayar perusahaan.

NSK Bearings menggugat koreksi tersebut ke Pengadilan Pajak. Pada 24 November 2023, majelis hakim mengabulkan seluruh banding perusahaan dan menyatakan koreksi DJP tidak sah. Putusan itu menegaskan bahwa biaya royalti kepada induk usaha sah sebagai pengurang penghasilan kena pajak, karena terbukti memberi manfaat ekonomi langsung bagi produksi dan penjualan perusahaan.

 

Upaya PK Ditolak

Tak terima, DJP mengajukan PK ke MA pada 4 Maret 2024 dengan alasan putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai hukum. Namun, majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., menyatakan dalil DJP tidak beralasan.

MA menilai pembayaran royalti kepada induk usaha Jepang merupakan kompensasi yang wajar atas pemanfaatan paten, merek dagang, dan teknologi (know-how). Dengan demikian, biaya tersebut memenuhi prinsip kewajaran usaha (arm’s length principle) sebagaimana pedoman OECD Transfer Pricing, serta dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.

“Tidak terdapat kekhilafan atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, permohonan peninjauan kembali harus ditolak,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.

 

Putusan Final

Dalam amar putusannya pada 29 Oktober 2024, MA menolak PK DJP dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. Dengan demikian, PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia berhak atas kelebihan pembayaran pajak tahun 2018 senilai hampir USD 1 juta.

Putusan ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam praktik pajak lintas batas, khususnya mengenai pengakuan biaya royalti perusahaan multinasional kepada induk usahanya.

 

 

Taufikul Basari

Jurnalis Bisnis dan EKonomi, Meraih Master of Business Administration (MBA) dari SBM ITB pada 2020

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال