PT Malaya Sawit Khatulistiwa Diajukan PKPU di PN Niaga Surabaya, Sidang Lanjutan 22 September

 

 

Gumpalan - PT Malaya Sawit Khatulistiwa tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan tersebut diajukan oleh Marwan Wibisono sebagai pemohon, melalui kuasa hukumnya, Rio Andriano Tangkau, S.H.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 20 Agustus 2025. Pada hari yang sama, majelis hakim, panitera pengganti, dan jurusita telah ditetapkan, serta jadwal sidang pertama diputuskan.

Sidang perdana digelar pada Senin, 8 September 2025, dan kini pengadilan telah menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 22 September 2025. Hingga kini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan majelis.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU seluruhnya serta menetapkan PT Malaya Sawit Khatulistiwa dalam status PKPU sementara selama 45 hari. Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat kurator dan pengurus untuk menangani proses restrukturisasi utang perseroan.

Pengadilan belum menjatuhkan putusan atas permohonan ini. Jika dikabulkan, PT Malaya Sawit Khatulistiwa akan memasuki masa PKPU sementara untuk merundingkan proposal damai dengan para kreditornya sebelum kemungkinan berlanjut ke tahap pailit.

 

FAQ (Frequently Asked Questions) 

1. Apa yang sedang terjadi dengan PT Malaya Sawit Khatulistiwa?
Perusahaan tersebut sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Marwan Wibisono melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Niaga Surabaya.

2. Kapan perkara ini didaftarkan?
Permohonan PKPU terdaftar pada 20 Agustus 2025 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

3. Siapa yang menjadi pihak dalam perkara ini?

  • Pemohon: Marwan Wibisono (dengan kuasa hukum Rio Andriano Tangkau, S.H.)

  • Termohon: PT Malaya Sawit Khatulistiwa

4. Apa isi permohonan pemohon (petitum)?
Pemohon meminta agar PT Malaya Sawit Khatulistiwa ditetapkan dalam status PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim kurator dan pengurus untuk menangani restrukturisasi utang perusahaan.

5. Apakah pengadilan sudah memutuskan permohonan ini?
Belum. Saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, sehingga status PKPU belum ditetapkan oleh majelis hakim.

6. Bagaimana jalannya persidangan sejauh ini?

  • 20 Agustus 2025: Pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, serta jurusita.

  • 8 September 2025: Sidang pertama digelar.

  • 22 September 2025: Agenda sidang lanjutan.

7. Apa yang akan terjadi jika permohonan PKPU dikabulkan?
PT Malaya Sawit Khatulistiwa akan memasuki masa PKPU sementara selama 45 hari, di mana perusahaan bersama para kreditornya wajib merundingkan proposal damai untuk restrukturisasi utang. Jika tidak ada kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke tahap PKPU tetap atau bahkan pailit.

8. Mengapa PKPU penting bagi perusahaan yang berutang?
PKPU memberi kesempatan kepada perusahaan debitur untuk menunda kewajiban pembayaran, melindungi dari eksekusi kreditur, serta mencari solusi damai melalui restrukturisasi.

 

Taufikul Basari

Jurnalis Bisnis dan EKonomi, Meraih Master of Business Administration (MBA) dari SBM ITB pada 2020

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال