Gumpalan – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali masuk ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, perkara tersebut diajukan oleh Iin Yanuar Rohmaningsih dan Sugianto terhadap CV Mitra Technosains sebagai termohon.
Perkara terdaftar pada 19 Agustus 2025 dengan nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, berdasarkan surat permohonan tertanggal 10 Maret 2025. Kedua pemohon diwakili oleh kuasa hukum Sahlan, S.H., M.H.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan PKPU dan menetapkan CV Mitra Technosains dalam status PKPU sementara selama 45 hari. Pemohon juga memohon agar majelis menunjuk seorang hakim pengawas, serta mengangkat Rangga Prihandana, S.H. sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani proses PKPU.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya, perkara ini telah melalui sejumlah tahapan:
- 19 Agustus 2025: pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, dan jurusita, sekaligus penetapan jadwal sidang pertama.
- 27 Agustus 2025: sidang perdana digelar.
- 11 September 2025: dijadwalkan sidang lanjutan.
Hingga kini, perkara masih dalam proses pemeriksaan. Pengadilan belum menjatuhkan putusan apakah permohonan PKPU akan dikabulkan atau ditolak.
Apa itu PKPU?
PKPU adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur (perusahaan atau individu yang memiliki utang) untuk menunda pembayaran kewajibannya sementara waktu dan merundingkan perdamaian dengan para kreditornya. Dasar hukum PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Konsekuensi jika perusahaan masuk PKPU
Apabila pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, maka CV Mitra Technosains akan masuk ke masa PKPU sementara selama 45 hari. Dalam periode ini:
Semua tindakan eksekusi dari kreditur ditangguhkan.
Perusahaan diberi kesempatan menyusun proposal perdamaian, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi utang.
Seorang hakim pengawas serta tim pengurus/kurator akan mengawasi jalannya proses tersebut.
Jika dalam masa PKPU sementara tercapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur, perusahaan dapat melanjutkan usahanya. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka status PKPU dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap, atau bahkan berlanjut ke putusan pailit.