PN Niaga Surabaya Tolak Intervensi Serikat Pekerja dalam Perkara PKPU PT Pakerin

 

Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan intervensi yang diajukan serikat pekerja dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin). Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh PT Anugerah Sarana Global sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Arya Wira Hadikusuma, S.H., dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Permohonan masuk pada 29 Juli 2025, dengan petitum agar pengadilan menetapkan Pakerin dalam status PKPU beserta pengangkatan hakim pengawas dan tim pengurus/kurator.

 

Permohonan Intervensi Ditolak

Dalam sidang sela, majelis hakim menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Pakerin. Serikat pekerja sebelumnya meminta untuk bergabung dalam perkara PKPU ini.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima, serta memerintahkan pemohon PKPU dan termohon PKPU untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Biaya perkara terkait putusan sela ditangguhkan sampai putusan akhir dijatuhkan.

Proses Persidangan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perjalanan perkara ini mencatat sejumlah tahapan penting:

  • 29 Juli 2025: Pendaftaran perkara sekaligus penetapan majelis hakim, panitera pengganti, dan jurusita.
  • 6 Agustus 2025: Sidang pertama.
  • 25 Agustus 2025: Putusan sela dibacakan, menolak intervensi serikat pekerja.
  • 11 September 2025 (10.00 WIB – selesai): Agenda pembacaan putusan.

 

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hukum PKPU serta Kepailitan

PKPU dan kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU).

Beberapa prinsip penting yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara PKPU, antara lain: 

  1. Pasal 222 UUK & PKPU: PKPU dapat dimohonkan oleh debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Kreditur juga berhak mengajukan permohonan PKPU terhadap debitur.
  2. Pasal 224 ayat (2): PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang, termasuk restrukturisasi kewajiban.
  3. Pasal 225: Jika permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan menetapkan PKPU sementara selama 45 hari dan menunjuk hakim pengawas serta pengurus/kurator.
  4. Pertimbangan Hakim: Dalam praktik, hakim menilai apakah terdapat bukti utang yang telah jatuh tempo, jumlah kreditur, serta itikad baik dari debitur dalam mengajukan rencana perdamaian.

Jika rencana perdamaian diterima mayoritas kreditur dan disahkan pengadilan, maka debitur terhindar dari pailit. Namun jika rencana ditolak atau debitur tidak menunjukkan kesungguhan, hakim dapat menetapkan pailit sebagai jalan akhir.

 

Konsekuensi Jika Dikabulkan

Apabila permohonan PKPU dari PT Anugerah Sarana Global dikabulkan, maka PT Pakerin akan masuk ke masa PKPU sementara selama 45 hari. Konsekuensinya:

  • Kreditur tidak bisa melakukan eksekusi hukum terhadap aset debitur.
  • Perusahaan wajib menyusun proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para krediturnya.
  • Proses diawasi oleh seorang hakim pengawas serta dijalankan oleh tim kurator/pengurus.

Jika dalam masa tersebut tercapai kesepakatan, perusahaan dapat melanjutkan usahanya di bawah perjanjian perdamaian. Jika gagal, PKPU bisa berlanjut ke PKPU tetap atau berakhir dengan putusan pailit.

 

Signifikansi Kasus

Kasus PKPU PT Pakerin menarik perhatian karena perusahaan ini merupakan salah satu pemain lama di industri kertas Indonesia. Penolakan intervensi serikat pekerja lewat putusan sela menunjukkan bahwa pengadilan menitikberatkan pada relasi hukum antara pemohon dan termohon, sementara hak-hak pekerja kemungkinan besar akan diakomodasi dalam tahapan berikutnya bila perusahaan benar-benar masuk PKPU atau pailit.

PT Pabrik Kertas Indonesia, lebih dikenal dengan nama Pakerin, merupakan salah satu pionir industri kertas di Indonesia. Didirikan pada tahun 1977, perusahaan ini tumbuh menjadi pemain utama dengan basis produksi di Pungging, Mojokerto, Jawa Timur. Dari kompleks industrinya yang luas, Pakerin mampu memproduksi hingga 700 ribu ton kertas per tahun, menjadikannya salah satu produsen terbesar di Asia Tenggara.

Produk yang dihasilkan Pakerin beragam, mulai dari kraft liner, corrugating medium, coated duplex board, chip board, hingga core board. Produk-produk ini lazim digunakan untuk kemasan dan kebutuhan industri, sehingga menempatkan Pakerin sebagai bagian penting dari rantai pasok packaging nasional. Keunggulan lain dari Pakerin adalah model operasi vertikal terintegrasi: perusahaan tidak hanya membuat kertas, tetapi juga mengelola sendiri suplai pulp, bahan kimia (seperti caustic soda), hingga energi dan air yang dibutuhkan pabrik.

Reputasi dan Transformasi Manajemen

Selama bertahun-tahun, Pakerin dikenal sebagai perusahaan keluarga. Namun pada 2021, manajemen memutuskan untuk melakukan transformasi kepemimpinan ke model profesional. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing di tengah ketatnya industri kertas global.

Dari sisi mutu, Pakerin juga sudah meraih berbagai sertifikasi, antara lain ISO 9001:2015, SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga FSC CoC (Forest Stewardship Council Chain of Custody) yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik industri berkelanjutan.

Badai PKPU dan Tuntutan Buruh

Meski memiliki kapasitas dan reputasi besar, belakangan Pakerin menghadapi tantangan serius. Perusahaan ini sedang terseret dalam beberapa perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Surabaya. Status ini memunculkan kekhawatiran soal likuiditas keuangan dan keberlanjutan usaha.

Kondisi itu diperparah dengan aksi para buruh yang menuntut pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR). Demonstrasi, hingga istighosah di depan pengadilan, digelar sebagai bentuk solidaritas ribuan pekerja. Menurut catatan sejumlah media, sekitar 2.500 karyawan Pakerin terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan benar-benar tidak sanggup melanjutkan operasionalnya.

Isu PKPU dan tuntutan buruh membuat nama Pakerin tak hanya jadi perhatian kalangan bisnis, tetapi juga masyarakat luas, terutama karena dampak sosial ekonominya sangat besar di Mojokerto dan sekitarnya.

Potensi dan Harapan

Di tengah badai, Pakerin sebenarnya masih memiliki potensi besar untuk bangkit. Dengan kapasitas produksi yang tinggi, integrasi rantai pasok, serta sertifikasi kualitas yang sudah diakui internasional, perusahaan ini masih memiliki modal kuat untuk tetap bersaing. Transformasi ke manajemen profesional pun bisa menjadi momentum untuk mengarahkan perusahaan ke tata kelola yang lebih sehat.

Bagi ribuan pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Pakerin, harapannya sederhana: perusahaan bisa segera keluar dari masalah keuangan, menyelesaikan kewajiban, dan menjaga keberlanjutan industri kertas nasional yang strategis ini.

 

Taufikul Basari

Jurnalis Bisnis dan EKonomi, Meraih Master of Business Administration (MBA) dari SBM ITB pada 2020

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال