Pemerintah Kota Surabaya Ajukan Permohonan Pailit terhadap PT Abbatoir (Abattoir) Surya Jaya

 

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan pailit terhadap PT Abbatoir Surya Jaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan final dari pengadilan.

Permohonan pailit dicatat dengan nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby, dan surat permohonan diajukan pada 10 Juni 2025. Pemerintah Kota Surabaya menunjuk Setijo Boesono, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan kota sebagai kreditur. 

Isi Petitum Permohonan

Dalam petitumnya, Pemerintah Kota Surabaya meminta pengadilan untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.
  2. Menyatakan PT Abbatoir Surya Jaya dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk hakim niaga sebagai hakim pengawas.
  4. Mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai kurator untuk mengurus dan membereskan harta termohon.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.

Riwayat perkara mencatat pendaftaran pada 24 Juli 2025, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, jurusita, dan penetapan hari sidang pertama. Persidangan terakhir dijadwalkan untuk pemeriksaan ahli penggugat pada 16 September 2025.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Permohonan pailit ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU). Dalam undang-undang tersebut:

  • Debitur dapat dinyatakan pailit apabila terbukti tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo.
  • Pengadilan akan menunjuk hakim pengawas dan kurator untuk mengelola harta debitur demi kepentingan para kreditur.
  • Tujuan pailit adalah memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian utang secara adil.

 

Dampak Jika Dikabulkan

Jika permohonan pailit dikabulkan nantinya, PT Abbatoir Surya Jaya akan:

  • Seluruh asetnya berada di bawah pengelolaan kurator.
  • Tidak dapat melakukan transaksi hukum atau operasional bisnis secara bebas tanpa persetujuan pengadilan.
  • Memberikan kepastian kepada pemerintah dan kreditur lain untuk menagih utang.

Perkara ini menjadi perhatian karena PT Abbatoir Surya Jaya merupakan salah satu entitas penting di industri pemotongan hewan ternak di Surabaya. Hingga saat ini, pengadilan masih menunggu bukti, saksi, dan pemeriksaan ahli penggugat sebelum memutuskan apakah perusahaan akan dinyatakan pailit. 

Taufikul Basari

Jurnalis Bisnis dan EKonomi, Meraih Master of Business Administration (MBA) dari SBM ITB pada 2020

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال