Upaya Banding Dosen Atas Tanah di Jalan Tambak Gagal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Putusan


Gumpalan.com
- Duduk perkara dalam kasus Nomor 118/PDT/2024/PT DKI berkisar pada perlawanan terhadap eksekusi atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Tambak No.5, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan tersebut secara resmi masih atas nama Dewi Meity Matatula, namun telah dibeli oleh Dr. Kuasa SH, M.Div., yang berprofesi sebagai dosen dan berusia 63 tahun.

Berdasarkan informasi dari data Kepaniteraa Mahkamah Agung (Direktori Putusan), pembanding semula Pelawan, Dr. Kuasa, mengklaim bahwa meskipun proses balik nama dari penjual ke pembeli, yaitu dirinya, belum terlaksana dan sertifikat masih atas nama Dewi Meity Matatula, sertifikat asli sudah berada dalam penguasaannya. Dengan izin dari Pembanding, SHGB No.559/Pegangsaan tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga yang kemudian diketahui bernama Hartanto (Turut Terlawan V) berdasarkan pengikatan jual beli No.54 tanggal 15 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Notaris Inggraini Yamin SH. (Turut Terlawan VI).

Konflik timbul ketika terjadi upaya eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut karena Dr. Kuasa tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara perdata yang melibatkan Para Terbanding (semula Para Terlawan) dan Para Turut Terbanding (semula Para Turut Terlawan), di mana tanah tersebut kini dikuasai oleh Dr. Kuasa.

Permasalahan ini berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perlawanan Dr. Kuasa tidak dapat diterima dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp29.780.000,-. Tidak puas dengan putusan tersebut, Dr. Kuasa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam permohonan bandingnya, Dr. Kuasa meminta agar perlawanannya dianggap tepat dan beralasan, dan dirinya diakui sebagai pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat dan benar, serta menghukum Dr. Kuasa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-.


Ringkasan Perkara


Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 118/PDT/2024/PT DKI dalam perkara perdata:

Identitas Para Pihak:

Pembanding Semula Pelawan: Dr. Kuasa SH, M.Div., seorang dosen berusia 63 tahun, tinggal di Pamulang Permai II, Tangerang Selatan.

Terbanding Semula Terlawan I s/d XI dan Turut Terlawan I s/d VI: Terdiri dari individu dengan berbagai latar belakang dan tempat tinggal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Pokok Perkara:

Perkara ini berkaitan dengan perlawanan terhadap eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tambak No.5, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang masih dalam nama Dewi Meity Matatula namun telah dibeli oleh Pembanding semula Pelawan. Sertifikat tanah dan bangunan tersebut belum dialihnamakan ke Pembanding, namun sertifikat asli sudah berada dalam penguasaan Pembanding.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

  • Menyatakan perlawanan Pembanding tidak dapat diterima.
  • Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp29.780.000,-.

Permohonan Banding:

Pembanding mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan memori banding yang menyatakan ketidaksetujuan atas putusan tersebut dan memohon agar Pengadilan Tinggi menyatakan perlawanannya tepat dan beralasan serta menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menganggapnya sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri dikuatkan.
  • Pembanding semula Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-.

Putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Sugeng Riyono, S.H., M.Hum., dan Berlin Damanik, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota), dengan Ristiari Cahyaningtyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Lengkap:

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال