Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ubah Putusan, Terdakwa Kasus Sabu Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara


Gumpalan.com
- Duduk perkara ini berkisar pada Leo Benny Hendry, terdakwa yang berumur 43 tahun, ditangkap pada 28 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta Utara karena terlibat dalam kasus narkotika. 

Berdasarkan data kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktoi Putusan), diketahui bahwa terdakwa ditangkap saat menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.49 gram, yang dia beli dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan harga Rp300.000,-.

Peristiwa penangkapan berawal ketika terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Kampung Bahari untuk membeli sabu. Setelah memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki di pinggir rel kereta, terdakwa menggenggam plastik klip sabu tersebut di tangan kirinya dan menuju pulang. Namun, dalam perjalanan pulang, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pademangan, dan saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu tersebut.

Terdakwa dihadapkan pada dakwaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak, yang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara awalnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagai pencandu narkotika. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan medis di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) selama 6 bulan, mulai dari tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang pada akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Akhirnya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID.SUS/2024/PT DKI dalam perkara pidana yang melibatkan terdakwa Leo Benny Hendry:


Identitas Terdakwa:

  • Nama: Leo Benny Hendry
  • Umur/Tanggal Lahir: 43 tahun / 10 Agustus 1980
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kebangsaan: Indonesia
  • Tempat Tinggal: Jl. Warakas V Gg. 5 RT 02/09 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Tidak Bekerja

Kronologi Perkara:

  • Terdakwa ditangkap pada 28 Juni 2023 karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0.49 gram.
  • Terdakwa membeli sabu tersebut di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan harga Rp300.000,-.
  • Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pademangan saat dalam perjalanan pulang.

Dakwaan:

Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.

Putusan Pengadilan Negeri:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa dengan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN selama 6 bulan, dari tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024.

Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi:

  • Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
  • Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,-, subsidiar 3 bulan kurungan.
  • Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  • Barang bukti berupa sabu dirampas untuk dimusnahkan.
  • Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- untuk tingkat banding.

Putusan ini diucapkan pada tanggal 20 Maret 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari H. Andi Cakra Alam S.H., M.H. (Hakim Ketua), Dr. Edi Hasmi S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Binsar Gultom S.H., S.E., M.H. (Hakim Anggota), dengan Yulman S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Lengkap:

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال