PT Doea Tiga Sinergi Indonesia Kalah dalam Banding Terhadap Bank BNI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Gumpalan.com
- Duduk perkara dalam kasus Nomor 85/PDT/2024/PT.DKI melibatkan PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia sebagai Pembanding semula Penggugat dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 15 sebagai Terbanding semula Tergugat, serta beberapa pihak lain sebagai turut tergugat. 

Berdasarkan data dan informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan), kasus ini bermula dari tindakan PT. BNI yang dilaporkan oleh PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia atas permasalahan terkait eksekusi jaminan kredit dan permintaan restrukturisasi kredit yang diduga tidak sesuai dengan instruksi Presiden yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia mengajukan gugatan terhadap PT. BNI, meminta agar tindakan eksekusi jaminan oleh PT. BNI dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta restrukturisasi kredit sesuai kemampuan PT. Doea Tiga Sinergi. Selain itu, PT. Doea Tiga Sinergi juga meminta agar status kolektibilitasnya dipulihkan dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam putusannya, menyatakan bahwa gugatan dari PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dianggap kurang pihak dan gugatan yang tidak jelas. Pengadilan juga menghukum PT. Doea Tiga Sinergi untuk membayar biaya perkara.

PT. Doea Tiga Sinergi tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam permohonan bandingnya, PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia meminta agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan mengajukan beberapa permintaan terkait restrukturisasi kredit dan ganti rugi.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menimbang alasan-alasan yang diajukan dalam memori banding serta kontra memori banding dari tergugat, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak ada fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan lagi dan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar. Akibatnya, permintaan banding dari PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia ditolak, dan mereka dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 85/PDT/2024/PT.DKI:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding Semula Penggugat: PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia, memberikan kuasa kepada Hendra Agus Simanjuntak SE SH CLA CRA dan kawan-kawan.
  • Terbanding Semula Tergugat: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 15, memberikan kuasa kepada Niki Ramadhani, Mahendra A.Ghalib G.S, dan Reny Desty Suryaningrum.
  • Turut Terbanding I Semula Turut Tergugat I: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
  • Turut Terbanding II Semula Turut Tergugat II: KPKNL Jakarta 3, memberikan kuasa kepada Eddy Haryono dan kawan-kawan.
  • Turut Terbanding III Semula Turut Tergugat III: PT. Balai Mandiri Prasarana.


Duduk Perkara:

Gugatan oleh PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 15 dan turut tergugat lainnya terkait dengan eksekusi jaminan kredit dan permintaan restrukturisasi kredit sesuai instruksi Presiden dalam POJK.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.


Permohonan Banding:

PT. Doea Tiga Sinergi Indonesia mengajukan banding terhadap putusan tersebut, meminta agar putusan dibatalkan dan menyatakan tindakan PT. BNI sebagai perbuatan melawan hukum.


Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi:

  • Memutuskan bahwa permohonan banding dapat diterima secara formal.
  • Memutuskan bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh pembanding tidak memiliki dasar untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan.


Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim tanggal 27 Juli 2023.
  • Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dengan jumlah biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Putusan ini diucapkan pada tanggal 19 Maret 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Hj. Multining Dyah Ely Mariani S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Nelson Pasaribu S.H., M.H., dan Haris Munandar S.H., M.H. sebagai hakim anggota, dengan Mahdi S.H., M.H. sebagai panitera pengganti.

Putusan Lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال