Isi Putusan Perkara PT Taman Impian Jaya Anco vs Arkindo


Gumpalan.com
-- Duduk perkara dalam kasus yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI melibatkan beberapa pihak, yaitu PT. Arkindo sebagai Pembanding semula Penggugat dan PT. Taman Impian Jaya Ancol bersama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebagai Terbanding I dan II semula Tergugat, serta PT. Bank DKI dan PT. Jamkrinda Jakarta sebagai Turut Terbanding I dan II semula Turut Tergugat.

Kasus ini berkaitan dengan sebuah kontrak antara PT. Arkindo dengan PT. Taman Impian Jaya Ancol dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. yang berujung pada sebuah perselisihan. Kontrak tersebut ditandai dengan nomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 mengenai Masjid Apung Ancol yang ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 2021. Perselisihan terjadi ketika PT. Taman Impian Jaya Ancol menyatakan PT. Arkindo telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disepakati, yang berakibat pada pencairan jaminan pelaksanaan oleh PT. Bank DKI kepada PT. Taman Impian Jaya Ancol melalui rekening PT. Jamkrinda Jakarta sebesar Rp. 2.912.287.285.

PT. Arkindo kemudian menggugat, mengklaim bahwa PT. Taman Impian Jaya Ancol melakukan klaim jaminan pelaksanaan kepada PT. Bank DKI dengan cara yang dianggap melawan hukum. PT. Arkindo juga beranggapan bahwa pembatalan kontrak oleh PT. Taman Impian Jaya Ancol adalah tidak sah dan meminta ganti rugi materiil dan imateriil.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya nomor 709/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 3 Januari 2024, menyatakan gugatan PT. Arkindo tidak dapat diterima dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur. PT. Arkindo kemudian mengajukan banding terhadap putusan ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus banding tersebut mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan pertimbangan hukum dan putusan perkara pada tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum. Pengadilan Tinggi menghukum PT. Arkindo untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 245/Pdt/2024/PT DKI dalam poin-poin:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding Semula Penggugat: PT. Arkindo, berkedudukan di Kota Bandung, diwakili oleh Dhanur Santiko S.H dan Randy Permana Putra Suardi S.H, advokat pada Santiko & Suardi Lawfirm.
  • Terbanding I Semula Tergugat I: PT. Taman Impian Jaya Ancol, diwakili oleh Tri Hartanto S.H., M.Kn., M.M., dkk., advokat pada SIP Law Firm.
  • Terbanding II Semula Tergugat II: PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, diwakili oleh Tri Hartanto S.H., M.Kn., M.M., dan Hanna Kathia Septianti S.H., advokat pada SIP Law Firm.
  • Turut Terbanding I Semula Turut Tergugat I: PT. Bank DKI c.q Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, diwakili oleh I Ketut Indrayana S.H., M.H., dkk.
  • Turut Terbanding II Semula Turut Tergugat II: PT. Jamkrinda Jakarta, diwakili oleh Heribertus S. Hartojo S.H., M.H., dkk., advokat pada HSH & Partners.

Proses Hukum:

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 3 Januari 2024 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Permohonan Banding:

Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan memori banding yang diajukan secara elektronik.

Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi:

Pengadilan Tinggi menimbang bahwa permohonan banding diajukan sesuai tenggang waktu dan memenuhi persyaratan, sehingga secara formal dapat diterima. Namun, memori banding dikesampingkan karena tidak terdapat fakta hukum baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr.
  • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Putusan ini diucapkan pada tanggal 19 Maret 2024 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Indah Sulistyowati S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tony Pribadi S.H., M.H., dan Dr. Sumpeno S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dengan Budiarto S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Lengkap:

Note: Dibuat dengan batuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال