Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Menang Lawan Surya Rezeki Timber Utama di Pengadilan Tinggi


Gumpalan.com
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara antara PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk. (Terbanding/Penggugat) melawan PT. Surya Rezeki Timber Utama (Pembanding/Tergugat).

Dalam kasus wanprstasi ini PT. Surya Rezeki Timber Utama tetap harus melunasi pembayaran yang masih tertunggak kepada penggugat sebesar Rp1.109.119.542, serta ganti kerugian sebesar Rp1.109.119.542 dan ganti kerugian berupa bunga atas keterlambatan Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat adalah sebesar Rp332.735.862.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 87/Pdt/2024/PT DKI:

1. Identitas Para Pihak:

  • Pembanding Semula Tergugat: PT Surya Rezeki Timber Utama, diwakili oleh Ali Suryadi, Direktur Utama, dengan kuasa hukum Taha Haji Musa S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor "THM & Partners" Law Office.
  • Terbanding Semula Penggugat: PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Dahulu PT Holcim Indonesia Tbk), diwakili oleh Direkturnya Ony Suprihartono, dengan kuasa hukum Dzikki Muhammad dan kawan-kawan.

2. Pokok Perkara: Berkaitan dengan wanprestasi oleh Tergugat (PT Surya Rezeki Timber Utama) terhadap Penggugat (PT Solusi Bangun Indonesia Tbk) dengan nilai tuntutan sebesar Rp. 1.109.119.542 dan bunga keterlambatan sebesar Rp. 332.735.862.

3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menolak eksepsi Tergugat, dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 606.000.

4. Permohonan Banding: Diajukan oleh Pembanding semula Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tujuan membatalkannya dan mengajukan eksepsi baru.

5. Memori Banding: Pembanding semula Tergugat mengajukan berbagai keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, termasuk penolakan terhadap klaim kerugian immateriil dan permintaan penolakan gugatan Penggugat secara keseluruhan atau karena dianggap tidak jelas.

6. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat namun pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan menambah biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.

7. Pertimbangan Hukum: Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tepat dan tidak menemukan hal baru yang berarti dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga alasan banding dikesampingkan.

Putusan ini ditandatangani oleh DR. H. Yahya Syam S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Abdul Fattah S.H., M.H., dan Yonisman S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, dengan Fajar Sonny Sukmono S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال