Raiffeisen Bank Menang Banding, Gugatan Berau Coal Energy Tbk Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Gumpalan.com
- Kasus ini melibatkan Raiffeisen Bank International AG sebagai Pembanding semula Tergugat dan PT. Berau Coal Energy Tbk serta Asia Coal Energy Ventures Limited sebagai Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat. Pusat permasalahan berkisar pada tindakan yang diambil oleh Raiffeisen Bank International AG dengan mengajukan permohonan winding-up (pembubaran) terhadap PT. Berau Coal Energy Tbk di British Virgin Islands dan di Inggris.

Berdasarkan informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung (direktori Putusan), PT. Berau Coal Energy Tbk menggugat Raiffeisen Bank International AG atas tindakan tersebut, menganggapnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena dapat merugikan reputasi dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha PT. Berau Coal Energy Tbk serta mempengaruhi hak subyektif pihak terkait. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Berau Coal Energy Tbk untuk sebagian, menyatakan bahwa Raiffeisen Bank International AG telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum bank tersebut untuk membayar kerugian materiil kepada PT. Berau Coal Energy Tbk sejumlah US$118,750,000, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan. Selain itu, Raiffeisen Bank International AG dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7,391,500.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Raiffeisen Bank International AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam permohonan bandingnya, bank tersebut meminta pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan gugatan PT. Berau Coal Energy Tbk tidak dapat diterima.

Setelah mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Raiffeisen Bank International AG. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima eksepsi Pembanding, dan menyatakan gugatan PT. Berau Coal Energy Tbk tidak dapat diterima. Selanjutnya, PT. Berau Coal Energy Tbk dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150,000.


Ringkasan Putusan 

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 176/PDT/2024/PT DKI dalam perkara perdata:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding Semula Tergugat: Raiffeisen Bank International AG, diwakili oleh Stefanus Harjanto SH, LLM dan kawan-kawan.
  • Terbanding Semula Penggugat: PT. Berau Coal Energy Tbk, diwakili oleh Thomas Oloan Siregar S.H., M.H. dan kawan-kawan.
  • Turut Terbanding Semula Turut Tergugat: Asia Coal Energy Ventures Limited, diwakili oleh Sahari Banong S.H. dan kawan-kawan.

Pokok Perkara:

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding dengan mengajukan permohonan winding-up di British Virgin Islands dan di Inggris, yang berdampak pada PT. Berau Coal Energy Tbk dan Asia Coal Energy Ventures Limited.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

  • Menolak eksepsi Tergugat.
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar US$118,750,000.
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7,391,500.

Permohonan Banding oleh Pembanding:

Diajukan oleh Raiffeisen Bank International AG dengan memohon pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding.
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Menerima eksepsi Pembanding dan menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima.
  • Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sejumlah Rp150,000.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini diucapkan pada tanggal 18 Maret 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Khairul Fuad S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Karel Tuppu S.H., M.H., dan Ida Bagus Dwi Yantara S.H., M.Hum. (Hakim Anggota), dengan Hj. Sri Budi Utami S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan lengkap:

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال