Gugatan Horizonte Terhadap PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) Dinyatakan Tidak Dapat Diterima


Gumpalan.com
- Kasus ini melibatkan Horizonte Opportunities Fund SPC, sebuah portofolio terpisah yang didirikan menurut hukum Cayman Islands, sebagai Pembanding semula Penggugat. Mereka diwakili oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow. Horizonte menggugat PT. Kapuas Prima Coal Tbk, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sebagai Terbanding semula Tergugat. Kasus ini juga melibatkan PT. Jaya Baya Abadi sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat.

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan TInggi DKI Jakarta yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan) diketahui bahwa pusat dari permasalahan ini adalah gugatan yang diajukan Horizonte Opportunities Fund SPC terhadap PT. Kapuas Prima Coal Tbk dan PT. Jaya Baya Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Horizonte mengajukan klaim terkait dengan perjanjian repo dan pinjaman subordinasi yang mereka anggap sah dan mengikat, serta menyatakan bahwa PT. Kapuas Prima Coal Tbk telah melakukan cedera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian tersebut. Horizonte meminta agar PT. Kapuas Prima Coal Tbk, sebagai penjamin berdasarkan perjanjian penanggungan, membayar kewajiban sebesar USD 18.748.360.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa gugatan Horizonte tidak dapat diterima dan menghukum Horizonte untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000. Tidak puas dengan keputusan tersebut, Horizonte mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam permohonan bandingnya, Horizonte memohon agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan gugatan mereka dikabulkan sepenuhnya, termasuk memerintahkan PT. Kapuas Prima Coal Tbk untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang ada. Namun, setelah mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan bahwa permohonan banding Horizonte tidak dapat diterima, dan menghukum Horizonte untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sejumlah Rp150.000.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 241/Pdt/2024/PT DKI dalam perkara perdata:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding Semula Penggugat: HORIZONTE OPPORTUNITIES FUND SPC, suatu portofolio terpisah yang didirikan berdasarkan hukum Cayman Islands, diwakili oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow.
  • Terbanding Semula Tergugat: PT. KAPUAS PRIMA COAL Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, diwakili oleh Harjanto Widjaya.
  • Turut Terbanding Semula Turut Tergugat: PT. JAYA BAYA ABADI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, diwakili oleh Stephanus.

Duduk Perkara:

Berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 313/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr tanggal 15 November 2023 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000.

Permohonan Banding:

Diajukan oleh Pembanding semula Penggugat (HORIZONTE OPPORTUNITIES FUND SPC) melalui E-Court sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik.

Permohonan dalam Memori Banding:

Pembanding semula Penggugat memohon agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan gugatan mereka dikabulkan untuk seluruhnya, termasuk menyatakan perjanjian repo dan pinjaman subordinasi sah dan mengikat, serta memerintahkan Terbanding semula Tergugat membayar kewajiban sebesar USD 18.748.360.

Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tinggi:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh karena itu, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini.
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 313/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr tanggal 15 November 2023.
  • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sejumlah Rp150.000.

Putusan ini diucapkan pada tanggal 7 Maret 2024 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Khairul Fuad SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Karel Tuppu S.H. M.H. dan Ida Bagus Dwi Yantara SH.M.Hum. sebagai Hakim Anggota, dengan Ben Bella Husin SH.MH. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال