Gugatan Sri Wiwik Prihatin Ditolak, PT Sentul City Tbk Menang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Gumpalan.com
- Kasus ini melibatkan Sri Wiwik Prihatin sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan PT. Sentul City Tbk sebagai Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. 

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan TInggi DKI Jakarta yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan) diketahui bahwa Sri Wiwik Prihatin mengajukan gugatan terhadap PT. Sentul City Tbk terkait sengketa tanah, dimana ia mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan penggarapan dan penguasaan fisik atas tanah selama lebih dari 30 tahun. 

Sri Wiwik Prihatin mengajukan klaim bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut melalui daluwarsa, yang berarti hak atas tanah itu diperoleh karena telah menguasai tanah tersebut secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu tanpa keberatan dari pihak lain.

Di sisi lain, PT. Sentul City Tbk sebagai Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi, yang berarti gugatan balik terhadap Sri Wiwik Prihatin. PT. Sentul City Tbk berargumen bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah yang dipersengketakan, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang sah, dan menuduh Sri Wiwik Prihatin melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan tanah tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konpensi dari Sri Wiwik Prihatin dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi dari PT. Sentul City Tbk, menyatakan bahwa Sri Wiwik Prihatin tidak memiliki hak atas objek sengketa dan menetapkan bahwa penguasaan tanah oleh Sri Wiwik Prihatin merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memutuskan Sri Wiwik Prihatin untuk membayar dwangsom dan menyerahkan objek sengketa kepada PT. Sentul City Tbk.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Sri Wiwik Prihatin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berharap agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan gugatannya dikabulkan sepenuhnya. Namun, setelah mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan alasan bahwa argumentasi dan bukti yang diajukan Sri Wiwik Prihatin dalam bandingnya tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Akibatnya, Sri Wiwik Prihatin juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 229/PDT/2024/PT DKI dalam perkara perdata antara Sri Wiwik Prihatin sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melawan PT. Sentul City Tbk sebagai Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi: Sri Wiwik Prihatin, diwakili oleh tim advokat dari RHP LAW FIRM.
  • Terbanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi: PT. Sentul City Tbk, diwakili oleh tim advokat dari Antoni & Partners.

Duduk Perkara:

Kasus bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan konpensi dari Sri Wiwik Prihatin dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi dari PT. Sentul City Tbk. Gugatan terkait klaim atas tanah dan tindakan yang dianggap melawan hukum oleh PT. Sentul City Tbk terhadap tanah yang dipersengketakan.

Permohonan Banding:

Sri Wiwik Prihatin mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan beberapa alasan dan argumen terkait posisi hukumnya sebagai penggarap tanah yang telah menguasai tanah secara fisik lebih dari 30 tahun, dan klaim atas tanah berdasarkan daluwarsa.

Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tinggi:

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa permohonan banding diajukan sesuai dengan tenggang waktu dan tata cara hukum sehingga dapat diterima secara formil.
  • Dalam pertimbangan hukum, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan konpensi Sri Wiwik Prihatin dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi dari PT. Sentul City Tbk.
  • Argumen dan bukti yang diajukan dalam memori banding oleh Sri Wiwik Prihatin tidak cukup untuk membatalkan atau melemahkan putusan Pengadilan Negeri.
  • Sri Wiwik Prihatin dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan jumlah biaya pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Haris Munandar S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan Nelson Pasaribu S.H., M.H. dan Dr. Hj. Multining Dyah Ely Mariani S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota, dan Mohammad Najib S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال