Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya


JAKARTA – Konstitusi merupakan landasan hukum dan norma tertinggi yang membentuk kerangka kerja sebuah negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) berperan sebagai konstitusi nasional. 

Namun, pemahaman tentang konstitusi tidak hanya terbatas pada dokumen tersebut, melainkan juga mencakup berbagai aspek ketatanegaraan lainnya.


Definisi Konstitusi Menurut Para Pakar

Para ahli hukum memberikan penafsiran yang berbeda tentang konstitusi. M. Solly Lubis menyatakan bahwa konstitusi berasal dari kata Prancis "constituer", menggambarkan proses pembentukan sebuah negara. 

Sementara itu, Wirjono Prodjodikoro mengartikan konstitusi sebagai awal dari semua regulasi tentang sebuah negara. Sri Soemantri Martosoewignjo memperluas definisi ini dengan menekankan bahwa konstitusi tidak hanya sebuah dokumen, tetapi juga mencakup keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, termasuk regulasi tertulis dan tidak tertulis.

KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi. 

Konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Sri Soemantri Martosoewignjo menyatakan konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar. 

Kemudian, dalam arti luas, konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada pula yang tidak tertulis, yang berupa usages, understanding, custom, atau conventions.


Tujuan Utama Konstitusi

Salah satu tujuan utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah, demi menjaga agar negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pendiriannya. 

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi bertujuan mencapai nilai-nilai seperti keadilan, ketertiban, kemerdekaan, dan kesejahteraan bersama.


Fungsi Spesifik Konstitusi

Jimly juga menguraikan sepuluh fungsi spesifik dari konstitusi, termasuk menetapkan batas kekuasaan pemerintah, mengatur hubungan antar lembaga negara, memberikan legitimasi pada kekuasaan, serta sebagai simbol identitas nasional dan sarana kontrol sosial.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang fungsi spesifik dari konstitusi:

  1. Penentu dan Pembatas Kekuasaan Organ Negara: Konstitusi menetapkan batas dan ruang lingkup kekuasaan bagi setiap organ negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin bahwa tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan mutlak.
  2. Pengatur Hubungan Kekuasaan Antarorgan Negara: Konstitusi mengatur hubungan kerja antara berbagai lembaga negara. Misalnya, cara legislatif mengawasi eksekutif, atau bagaimana keputusan yudikatif dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
  3. Pengatur Hubungan Kekuasaan Antarorgan Negara dengan Warga Negara: Ini berkaitan dengan bagaimana lembaga negara berinteraksi dan melayani masyarakat. Konstitusi memberikan kerangka bagi hak dan kewajiban warga negara serta cara mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
  4. Pemberi atau Sumber Legitimasi terhadap Kekuasaan Negara: Konstitusi memberikan dasar hukum yang legitim bagi keberadaan dan tindakan pemerintah. Ini termasuk pembentukan undang-undang, kebijakan, dan tindakan pemerintahan lainnya.
  5. Penyalur atau Penagih Kewenangan dari Sumber Kekuasaan yang Asli (Rakyat) kepada Organ Negara: Konstitusi mengakui bahwa sumber kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Oleh karena itu, konstitusi menetapkan mekanisme pemilihan umum dan cara lainnya bagi rakyat untuk memberikan mandat kepada perwakilan mereka.
  6. Fungsi Simbolik sebagai Pemersatu: Konstitusi sering kali dianggap sebagai simbol persatuan bangsa, mewakili nilai-nilai, sejarah, dan aspirasi bersama suatu negara.
  7. Fungsi Simbolik sebagai Rujukan Identitas dan Keagungan Kebangsaan: Konstitusi juga menjadi sumber identitas nasional, merefleksikan prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang dianut oleh suatu bangsa.
  8. Fungsi Simbolik sebagai Pusat Upacara: Dalam banyak kesempatan kenegaraan, konstitusi menjadi pusat perhatian, misalnya dalam pelantikan pejabat atau peringatan hari besar nasional.
  9. Sarana Pengendalian Masyarakat: Konstitusi dapat digunakan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, baik dalam konteks politik maupun sosial dan ekonomi. Ini termasuk pembuatan kebijakan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  10. Sarana Perekayasaan dan Pembaharuan Masyarakat: Konstitusi juga berperan dalam membentuk dan merubah masyarakat, menciptakan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang diperlukan untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Secara keseluruhan, konstitusi memiliki peran penting dalam menentukan cara sebuah negara dijalankan, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan melindungi hak serta kebebasan warga negara. Fungsi-fungsi ini menjadikan konstitusi sebagai landasan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Konstitusi Tertulis dan Praktik Ketatanegaraan di Indonesia

Selain UUD 1945, konstitusi di Indonesia juga melibatkan praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku. Contohnya adalah Maklumat Wakil Presiden dan pidato presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus. Konsep konstitualisme dalam UUD 1945 mencerminkan upaya pembatasan kekuasaan negara, yang tercermin dalam berbagai ketentuan seperti pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan masa jabatan presiden.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال